Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 09 Agustus 2025

Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Anak Aniaya Ayah Kandung di Tebing Tinggi

Martohap Simarsoit - Jumat, 02 Mei 2025 09:33 WIB
297 view
Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Anak Aniaya Ayah Kandung di Tebing Tinggi
Foto: dok/Penkum Kejatisu
Suasana penyelesaian perkara dengan penerapan RJ di Kejari Tebung Tinggi, Rabu (30/4/2025).
Medan(harianSIB.com)

JAM Pidum Kejagung menyetujui penyelesaian perkara pidana atau penghentian penuntutan perkara, terkait seorang anak menganiaya ayah kandungnya di Kota Tebing Tinggi.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut dalam keterangan tertulis, Minggu (1/5/2025), perkara itu disetujui dihentikan setelah Kejati Sumut melakukan ekspos (gelar) dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga:

"Setelah diekspose kepada JAM Pidum yang diwakili Direktur C PADA JAM Pidum Jhoni Manurung, perkara disetujui diselesaikan secara humanis dengan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ)," sebut Adre W Ginting.

Dijelaskan, penyelesaian perkara itu dengan menerapkan Perja No 15 Tahun 2020 atas pengajuan dari Kejari Tebing Tinggi, dengan tersangka Jhony Wijaya Sumbayak Alias Jhony melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri Desmon Saragih.

Baca Juga:

"Tersangka dikenakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," sebut Ginting.

Katanya, peristiwa itu terjadi 14 Oktober 2024 sekira pukul 18.15 WIB saat terdakwa di halaman rumah orang tua terdakwa di Jalan Kutilang Kota Tebing Tinggi.
Saksi korban menyuruh terdakwa masuk ke dalam rumah namun terdakwa menolak dan pergi meninggalkan rumah saksi korban.

Di hari yang sama terdakwa kembali ke rumah dengan mengetok jendela rumah saksi korban untuk meminta masuk ke dalam rumah.
Setelah saksi korban membuka pintu rumah tersebut, terdakwa meminta uang kepada saksi korban Rp 25.000.000 untuk modal usaha terdakwa, namun saksi korban menolak dengan alasan tidak mempunyai uang.

"Mendengar hal tersebut terdakwa langsung mendekat kepada saksi korban sambil beradu bahu kurang lebih 6 kali.

Setelah itu terdakwa membenturkan bahu terdakwa ke arah wajah saksi korban hingga mengenai bibir saksi korban hingga terluka dan mengeluarkan darah," ujar Ginting.

Perkara diproses hingga sampai ke kejaksaan.Dan oleh jaksa fasilitator diupayakan berdamai setelah luka sembuh dan sudah dapat melakukan aktivitas sehari hari.( **)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru