Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

Kejaksaan Setujui Perkara 3 Tersangka Narkotika Diselesaikan Berdasarkan RJ

Martohap Simarsoit - Senin, 05 Mei 2025 20:49 WIB
232 view
Kejaksaan Setujui Perkara 3 Tersangka Narkotika Diselesaikan Berdasarkan RJ
(harianSIB.com/Humas)
JAM Pidum Kejagung Prof Dr Asep Nana Mulyana
Jakarta(harianSIB.com)
Tiga (3) perkara tindak pidana narkotika disetujui Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM- Pidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana, untuk diselesaikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), Senin (5/5/2025).

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang dilansir ke media, pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan RJ itu diselenggarakan pada ekspose perkara, Senin
(5/520250. Pengajuan itu berasal dari 3 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia agar tersangka dilakukan rehabilitasi.

Ketiga perkara dimaksud, atas nama tersangka A'an Rido Setyawan bin Andri Hariyono dari Kejari Kebumen, disangka melanggar Kesatu Pasal
112 Ayat (1) Undang- Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Tersangka Ahmad Purbo Krisnanto bin Nhoorsapto Purbo Trinowo dari Kejari Kota Semarang, yang disangka melanggar Primair Pasal 132 Ayat
(1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1)
huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Dimas Andriansyah bin Sumarno dari Kejari Brebes, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika. Dan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap
narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang, dan berdasarkan hasil asesmen terpadu para tersangka dikualifikasikan
sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau
penyalah guna narkotika.

Pertimbangan lainnya, para tersangka belum pernah menjalani
rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua
kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh
pejabat atau lembaga yang berwenang, serta para tersangka tidak
berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika. ( ** )

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru