Medan
(harianSIB.com)
Perkara pidana seorang paman yang menganiaya keponakannya di
Samosir disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum)
Kejaksaan Agung, setelah diekspose Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (
Kejati Sumut), Selasa (6/5/2025).
Ekspose tersebut dilakukan dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan.
Baca Juga:

Perkara pidana paman menganiaya keponakan di Samosir disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. (Foto: Dok/Penkum Kejatisu)
Baca Juga:
Kajati Sumut, Idianto, diwakili Wakajati Rudy Irmawan, didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Imanuel Rudy Pailang, Koordinator, serta para Kepala Seksi pada bidang Aspidum.
"Usulan penyelesaian perkara melalui RJ diterima
JAM Pidum Kejagung melalui Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh. Ekspose juga diikuti Kajari
Samosir, Kasi Pidum, serta Jaksa Fasilitator," ujar Kasi Penkum
Kejati Sumut, V. Sallam, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).
Kasus ini berasal dari Kejari
Samosir dengan tersangka bernama Wentri Supatno Iryandi Sihombing, yang merupakan paman dari korban, Simon Felix Yulianus Sitanggang. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu, 6 Mei 2024, sekitar pukul 14.10 WIB. Saat itu, tersangka tengah mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Ia melihat korban berdiri di depan kos-kosan temannya.