Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Kasus Paman Aniaya Keponakan di Samosir Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Donna Hutagalung - Rabu, 07 Mei 2025 17:00 WIB
462 view
Kasus Paman Aniaya Keponakan di Samosir Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
Suasana ekspos dari ruang vicon Kejati Sumut, serta suasana tersangka (tulang) dan korban (bere) dalam proses penerapan RJ, Selasa (5/2025).
Medan(harianSIB.com)

Perkara pidana seorang paman yang menganiaya keponakannya di Samosir disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, setelah diekspose Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (6/5/2025).

Ekspose tersebut dilakukan dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan.

Baca Juga:

Perkara pidana paman menganiaya keponakan di Samosir disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. (Foto: Dok/Penkum Kejatisu)

Baca Juga:
Kajati Sumut, Idianto, diwakili Wakajati Rudy Irmawan, didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Imanuel Rudy Pailang, Koordinator, serta para Kepala Seksi pada bidang Aspidum.


"Usulan penyelesaian perkara melalui RJ diterima JAM Pidum Kejagung melalui Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh. Ekspose juga diikuti Kajari Samosir, Kasi Pidum, serta Jaksa Fasilitator," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, V. Sallam, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).


Kasus ini berasal dari Kejari Samosir dengan tersangka bernama Wentri Supatno Iryandi Sihombing, yang merupakan paman dari korban, Simon Felix Yulianus Sitanggang. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kronologi kejadian bermula pada Minggu, 6 Mei 2024, sekitar pukul 14.10 WIB. Saat itu, tersangka tengah mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Ia melihat korban berdiri di depan kos-kosan temannya.


Tersangka yang merasa sakit hati karena sebelumnya korban meminjam mobil milik orang tua tersangka namun mengembalikannya lewat orang lain, kemudian menghampiri korban dan berkata dalam Bahasa Batak, "Boha do maksud mu Simon, na so dihargai ho be au rojan?" (Apa maksudmu, Simon? Sudah tak kau hargai aku lagi?).

Korban menjawab, "Hu hargai do tulang" (Saya menghargai, paman). Namun, tersangka langsung memukul wajah korban berkali-kali menggunakan tangan kanan, mengenai bagian kening dan pipi kanan korban.


Saat korban menunduk dan menutupi kepala dengan kedua tangan, tersangka juga menendangnya hingga mengenai tangan dan dagu korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dan bengkak di kening dan pipi kanan, disertai rasa nyeri dan pusing.

"Perkara ini kemudian ditangani Jaksa Fasilitator yang melakukan mediasi antara tersangka dan korban. Karena keduanya masih memiliki hubungan keluarga, mediasi berhasil dilakukan," jelas Adre W. Ginting.


Penerapan RJ didasarkan pada sejumlah pertimbangan yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian yang ditimbulkan tidak melebihi Rp2,5 juta. Yang paling penting, tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan.

"Korban juga telah sembuh dan bisa beraktivitas kembali seperti biasa. Mereka telah berdamai dan sepakat memperbaiki hubungan keluarga yang sempat renggang," pungkas Adre Ginting. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru