Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Juni 2025

PN Stabat Menangkan Dr Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat

Redaksi - Senin, 09 Juni 2025 13:07 WIB
169 view
PN Stabat Menangkan Dr Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
HarianSIB.com/Dok
Advokat senior Dr Andy Padriadi Wiharjokusumo SS SH MH (kiri), dari R&P Law Firm.
Stabat(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri Stabat resmi menolak seluruh gugatan dalam perkara sengketa pertambangan Galian C yang diajukan oleh Marhaeni Kristina. Putusan ini sekaligus memenangkan pihak Tergugat yang diwakili oleh advokat senior Dr Andy Padriadi Wiharjokusumo SS SH MH, dari R&P Law Firm.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak berdasar secara hukum dan menyatakan kegiatan pertambangan oleh CV Berkat Anugerah Sejati (BAS) sah secara legal.

Baca Juga:

Perkara ini bermula dari gugatan Marhaeni Kristina terhadap sejumlah individu, yakni Robert Lumbantobing, Jaya Putra Bangun, dan Saut Lumbantobing, serta tiga instansi pemerintah. Penggugat menuduh penggunaan dokumen palsu berupa "Surat Pinjam Pakai Lahan" tertanggal 25 Oktober 2022 dalam proses perizinan pertambangan, dan menuntut pembatalan izin serta ganti rugi senilai Rp500 juta (materiil) dan Rp3 miliar (immateriil).

Dr Andy Padriadi Wiharjokusumo menyusun pembelaan hukum yang dinilai solid dan berdasar pada fakta hukum. Beberapa poin utama yang disampaikan tim kuasa hukum antara lain, dokumen sah secara hukum, surat kuasa pengelolaan lahan tertanggal 1 Oktober 2020 ditandatangani langsung oleh penggugat tanpa tekanan atau paksaan. Tuduhan pemalsuan tanda tangan tidak didukung bukti otentik. Sebaliknya, para Tergugat menyajikan dokumen asli dan saksi yang memberikan keterangan konsisten.

Baca Juga:

Proses perizinan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa penggugat tidak mampu membuktikan telah mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Dokumen dan saksi yang diajukan Tergugat dinilai lebih meyakinkan dibanding milik Penggugat.

Usai sidang, Dr Andy Padriadi menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim atas penilaian objektif dan profesional terhadap perkara ini. "Kemenangan ini membuktikan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan sekadar klaim sepihak. Kami menghargai pertimbangan Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini secara adil dan profesional," ujarnya pada Rabu (4/6/2025).

Putusan PN Stabat ini menguatkan legalitas operasional CV BAS dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Langkat. Selain itu, perkara ini menjadi preseden penting tentang perlunya tata kelola perizinan yang akuntabel dan transparan, serta kepatuhan terhadap aspek hukum dalam industri pertambangan.

Bagi pelaku usaha, kasus ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum hanya dapat diperoleh bila seluruh proses legal, mulai dari penguasaan lahan hingga perizinan, dilakukan secara sah dan tertib.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru