
Tragis, Wanita 20 Tahun Tewas saat Kejar Penjambret di Pematangsiantar
Pematangsiantar(harianSIB.com)Nasib nahas menimpa Rindy Liviani (20), warga Jalan Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Ia
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak berdasar secara hukum dan menyatakan kegiatan pertambangan oleh CV Berkat Anugerah Sejati (BAS) sah secara legal.
Baca Juga:
Perkara ini bermula dari gugatan Marhaeni Kristina terhadap sejumlah individu, yakni Robert Lumbantobing, Jaya Putra Bangun, dan Saut Lumbantobing, serta tiga instansi pemerintah. Penggugat menuduh penggunaan dokumen palsu berupa "Surat Pinjam Pakai Lahan" tertanggal 25 Oktober 2022 dalam proses perizinan pertambangan, dan menuntut pembatalan izin serta ganti rugi senilai Rp500 juta (materiil) dan Rp3 miliar (immateriil).
Dr Andy Padriadi Wiharjokusumo menyusun pembelaan hukum yang dinilai solid dan berdasar pada fakta hukum. Beberapa poin utama yang disampaikan tim kuasa hukum antara lain, dokumen sah secara hukum, surat kuasa pengelolaan lahan tertanggal 1 Oktober 2020 ditandatangani langsung oleh penggugat tanpa tekanan atau paksaan. Tuduhan pemalsuan tanda tangan tidak didukung bukti otentik. Sebaliknya, para Tergugat menyajikan dokumen asli dan saksi yang memberikan keterangan konsisten.
Baca Juga:
Proses perizinan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa penggugat tidak mampu membuktikan telah mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Dokumen dan saksi yang diajukan Tergugat dinilai lebih meyakinkan dibanding milik Penggugat.
Usai sidang, Dr Andy Padriadi menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim atas penilaian objektif dan profesional terhadap perkara ini. "Kemenangan ini membuktikan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan sekadar klaim sepihak. Kami menghargai pertimbangan Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini secara adil dan profesional," ujarnya pada Rabu (4/6/2025).
Putusan PN Stabat ini menguatkan legalitas operasional CV BAS dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Langkat. Selain itu, perkara ini menjadi preseden penting tentang perlunya tata kelola perizinan yang akuntabel dan transparan, serta kepatuhan terhadap aspek hukum dalam industri pertambangan.
Bagi pelaku usaha, kasus ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum hanya dapat diperoleh bila seluruh proses legal, mulai dari penguasaan lahan hingga perizinan, dilakukan secara sah dan tertib.(**)
Pematangsiantar(harianSIB.com)Nasib nahas menimpa Rindy Liviani (20), warga Jalan Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Ia
Medan(harianSIB.com)Memperingati Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara bersama
Medan(harianSIB.com)Tim kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga alias Godol, Thomas Tarigan SH MH dan Ronald M Siahaan SH MH menegaskan, kliennya
(harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk 2 Pengedar Ganja Medan (harianSIB.com) Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 2 pe
Medan(harianSIB.com)Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah penumpang yang bepergian