Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 19 Juli 2025

Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Divonis 14 Tahun Penjara di PN Tanjungbalai

Regen Silaban - Kamis, 17 Juli 2025 17:13 WIB
566 view
Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Divonis 14 Tahun Penjara di PN Tanjungbalai
Foto: harianSIB.com/Regen Silaban
Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Tanjungbalai(harianSIB.com)

Teguh Efendi, terdakwa pelaku pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur, akhirnya divonis selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada persidangan yang digelar, Kamis (17/7/2025).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga:

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Josua JE Sumanti dengan hakim anggota Habli R Taqiyya dan Anita MS Pane menyebutkan bahwa, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan anak sesuai Pasal 81e Junto Pasal 76d UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan upaya hukum banding, sementara jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Baca Juga:

Kepada Jurnalis harianSIB.com, Humas Pengadilan Negeri Tanjungbalai Manarsar Siagian menjelaskan bahwa, vonis terhadap terdakwa itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan orang yang memiliki hubungan keluarga.

"Selain itu, putusan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, untuk hal yang memberangkatkan terdakwa bahwa terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan. Kemudian akibat dari perbuatan terdakwa, si anak mengalami trauma dan telah merusak masa depan anak sebagai korban atas pelecehan tersebut.

"Pada intinya, terkait putusan tersebut bahwa segala sesuatu sudah dipertimbangkan majelis sehingga menjatuhkan putusan terhadap terdakwa," pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru