Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 16 Mei 2025

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji ke dalam Progam JKN

Leo Bastari Bukit - Selasa, 04 Maret 2025 20:47 WIB
142 view
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji ke dalam Progam JKN
Foto : Net
PERIKSA KESEHATAN: para jamaah haji saat diperiksa kesehatannya, beberapa waktu lalu. Sementara itu, BPJS Kesehatan memastikan petugas haji dan jamaah haji terdaftar dalam program JKN.

Jakarta (harianSIB.com)

Pemerintah melalui kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama RI resmi mewajibkan seluruh jemaah haji reguler tahun 2025 untuk memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan kesehatan optimal bagi jemaah sebelum keberangkatan, selama pelaksanaan ibadah haji, hingga setelah kembali ke tanah air.

Direktur Utama BPJS KesehatanGhufron Mukti menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar seluruh penduduk Indonesia, khususnya jemaah haji, mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.

Baca Juga:

"Kesehatan jemaah haji dan petugas haji adalah prioritas utama. Dengan adanya perlindungan dari Program JKN, mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Hal ini diharapkan dapat membantu mereka lebih fokus dalam menjalankan ibadah," ujar Ghufron melalui rilis yang diterima jurnalis SNN, Selasa (4/3/2025).

Menurut Ghufron, sejak tahun 2017, persyaratan kepesertaan JKN bagi jemaah haji telah memberikan dampak positif, terutama dalam persiapan kesehatan sebelum keberangkatan dan setelah kepulangan. Tahun 2025, kebijakan ini diperkuat dengan aturan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur teknis pelaksanaan haji reguler, termasuk kewajiban memiliki JKN aktif.

Baca Juga:

Selain perlindungan kesehatan di dalam negeri, jemaah haji juga mendapatkan manfaat dari fitur digitalisasi layanan kesehatan BPJS Kesehatan. Melalui Aplikasi Mobile JKN, jemaah dapat mengakses riwayat kesehatan mereka, yang dapat membantu tenaga medis di Arab Saudi dalam memberikan penanganan yang lebih cepat dan tepat jika diperlukan.

"Kami memastikan bahwa jemaah haji dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah. Jika mereka memiliki kendala kesehatan sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke tanah air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN tetap memberikan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI, M Zain.

Bagi jemaah yang belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165. Sementara itu, bagi peserta JKN yang tidak aktif akibat menunggak iuran, mereka dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0).

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan lebih aman dan nyaman, tanpa khawatir dengan biaya kesehatan. "Kami mengimbau seluruh jemaah untuk memastikan kepesertaan JKN mereka aktif jauh sebelum keberangkatan. Dengan perlindungan ini, diharapkan mereka dapat fokus beribadah dan mendapatkan haji yang maqbul dan mabrur," tutup Zain. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru