Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Korupsi Pengadaan Alat Tangkap Ikan, Kadistanla Medan Diadili

- Selasa, 12 April 2016 10:09 WIB
125 view
Medan (SIB)- Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan, Ahyar menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/4).

Pria yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu didakwa telah melakukan korupsi pada pengadaan 10 alat tangkap ikan yang menyebabkan kerugian negara Rp 491 juta.

Selain Ahyar, empat orang lagi juga didakwa kasus sama yakni Syahrizal selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hadamean Domoran selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Darmawan selaku Direktur CV Karya Nusantara dan Boy selaku rekanan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhana Harahap, bahwa Distanla Kota Medan mendapat anggaran sebesar Rp 1,181 miliar dari APBD Tahun 2014 untuk pengadaan 10 alat tangkap ikan. Pengadaan tersebut untuk setiap kelompok nelayan.

Namun, rekanan yang tidak punya keahlian memerintahkan nelayan untuk membuat bubuk kepiting dan jaring gembung. "Rekanan yang tidak punya keahlian disetting dari awal supaya memenangkan tender," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.

Alhasil, nelayan tidak tahu pembuatannya mengakibatkan spek tidak sesuai yang diperuntukkan. Bahkan, di lapangan masing-masing kelompok jumlah nelayan tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.

"Atas hal tersebut, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Sumatera Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp 491 juta," tandas JPU.

Kelima terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (A15/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru