Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Juni 2025

Mengaku Putrinya Jadi Korban Pemaksaan Kasus, Hidmat Bintang Laporkan Oknum Polres Dairi

*Kasubag Humas AKP Lamhot Limbong : Proses Penangkapan dan Penanganan Kasus Sudah Sesuai Prosedur
- Jumat, 10 Januari 2014 14:14 WIB
500 view
Mengaku Putrinya Jadi Korban Pemaksaan Kasus, Hidmat Bintang Laporkan Oknum Polres Dairi
Medan (SIB)- Mengaku putrinya telah menjadi korban pemaksaan kasus, Hidmat Bintang (48) warga Jalan Sudirman, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi melaporkan 5 oknum Polres Dairi ke Bid Propam Poldasu, Rabu (8/1). Kelimanya disebut Hidmat telah melakukan pemaksaan kasus terhadap putrinya MMB (17) yang dituduh mencuri uang Rp 45 juta di Kantor Pos Sidikalang.

Dalam laporan dengan No LP/02/I/2014/Propam, tanggal 8 Januari 2014 itu, Hidmat melaporkan Iptu SPS, Aiptu JS, Aipda PL, Bripka OMT, Brigadir AG, yang diduga telah melanggar Pasal 3 huruf q yo Pasal 5 huruf A PP No 2 Tahun 2013 tentang tindakan menurunkan kehormatan Polri.

"Dalam kasus ini, putri saya tidak bersalah. Tapi oknum Polres Dairi memaksakan dan merekayasa kasus ini hingga putri saya ditahan," ujarnya kepada wartawan di Mapoldasu, Rabu (8/1) petang.

Kesempatan yang sama, kuasa hukum Kepler Bintang SH mengatakan, pihaknya meminta perlindungan dari Bid Propam Poldasu atas perlakuan 5 oknum Polres Dairi yang diduga telah melewati batas terkait penangkapan dan penahanan Magdalena.

"Silahkan proses hukum berjalan, tapi hak-hak MMB sebagai warga negara juga harus dilindungi. Dalam kasus ini, MMB mendapat teror, hinaan dan ditempatkan di sel orang dewasa, tidak layak dihuni oleh seorang anak yang dilindungi sesuai dengan undang-undang (UU) Perlindungan Anak," jelas Kepler.

Kepler menambahkan, pihaknya sudah melakukan upaya dengan melaporkan kasus ini kepada Komisi Perlindungan Anak Sumut dan menemui Kepala Pos di Sumut, untuk mencari solusi bagaimana penyelesaian kasus tersebut. Setelah itu, lanjutnya, akan dilanjutkan dengan permohonan penangguhan penahanan.

Ketika dikonfirmasi, Kamis (9/1) petang, Kapolres Dairi AKBP Donny Damanik melalui Kasubag Humas AKP Lamhot Limbong mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya laporan ke Propam Poldasu. Ditegaskannya, penangkapan tersangka serta penanganan kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur.

"Awalnya, ada LP yang dibuat Marbun, Kepala Kantor Pos Sidikalang ke Polres. Selanjutnya, berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penangkapan terhadap MMB," jelasnya. (A23/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru