Lubuk Pakam (SIB)- Mobil box milik PT Indomarco Pristama yang mengangkut barang-barang milik Indomaret dirampok 4 orang tak dikenal (OTK), Kamis (9/1) di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam. Sopir mobil box diikat dan dipukuli, uang Rp 80 juta yang berada dalam box mobil digondol para pelaku.
Informasi diperoleh SIB, malam itu mobil box yang dikemudikan Feri Gunawan (25) warga Jalan Bakti I Lubuk Pakam baru selesai melangsir barang ke Indomaret di Jalan Sudirman. Feri berencana mau pulang ke gudang Indomaret yang berada di Simpang Sinalko Tanjung Morawa.
Namun saat berada di depan rumah makan, di Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Feri dihadang mobil mirip Xenia atau Avanza warna hitam dan memalang jalan Feri. Meski dihadang ayah anak satu ini tidak mau keluar dari dalam mobilnya. Namun dua pria yang salah satunya menggenggam mirip senjata api (Senpi) langsung mendekati Feri dan memaksanya keluar dari dalam mobil kalau tidak akan ditembak.
Mendengar itu, Feri turun dan langsung ditarik ke dalam mobil pelaku. Kedua tangan Feri diikat ke belakang menggunakan lakban. Karena tetap dalam ancaman, Feri takut berteriak dan pelaku membawanya beserta mobil box ke perkebunan sawit PTPN II di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa.
Di areal perkebunan sawit itu, mata, dada dan kepala Feri dipukuli oleh pelaku. Sedangkan pelaku lain berhasil membuka pintu belakang mobil box menggunakan tombol elektrik yang ada di samping kanan sopir. Lalu pelaku mengambil brankas berukuran 30cm x 30cm berisi uang Rp 80 juta hasil penjualan barang milik Indomaret itu. Setelah itu pelaku menyuruh Feri pergi dengan merangkak dan tidak boleh melihat ke belakang kalau tidak ingin ditembak.
Di saat Feri merangkak beberapa langkah, seorang pelaku menggunakan pisau langsung memotong lakban yang mengikat tangan Feri dan menyuruh Feri untuk menuju lokasi parkir mobil box yang dikemudikannya. Belum sampai ke mobilnya, keempat pelaku langsung melarikan diri. Feri masuk mobil dan berhasil mengemudikannya hingga ke Polres Deli Serdang guna membuat laporan pengaduan.
(A25/w)