Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Juni 2025

Seorang Penyanyi dan Pencipta Lagu Konsumsi Sabu Dihukum 4 Tahun Penjara

- Rabu, 08 Juni 2016 13:20 WIB
367 view
Seorang Penyanyi dan Pencipta Lagu Konsumsi Sabu Dihukum 4 Tahun Penjara
Simalungun (SIB)- Darma Elson Silalahi alias Damma (38) yang dikenal sebagai penyanyi dan pencipta lagu di Simalungun, bersama temannya Jhon Sahata Saragih (30) keduanya warga Bangun Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, terbukti memiliki 0,25 gram sabu untuk dikonsumsi, masing-masing dihukum 4 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan  di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (6/6).

Jaksa Augus Vernando Sinaga SH  semula menuntut  kedua terdakwa masing-masing 5 tahun.Kedua terdakwa ditangkap polisi di depan Polsek Purba saat melintas berboncengan sepedamotor Honda Verza  16 November 2015.

Ketika digeledah, polisi menemukan alat isap berupa bong, jarum suntik, 3 pipet, satu kaca pirex  dari tas sandang. Ditemukan juga satu paket sabu seberat 0.25 gram dari saku celana terdakwa Darma.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu diketuai Julius Panjaitan SHMH dengan anggota Renni P Ambarita SH dan Melinda Aritonang SH dengan segala pertimbangannya menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun kepada terdakwa. (C02/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru