Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Agustus 2025

Keroyok Roy Silaban Hingga Tewas 3 Pria Dituntut Masing-masing 4 Tahun Penjara

- Sabtu, 10 September 2016 11:29 WIB
353 view
Keroyok Roy Silaban Hingga Tewas 3 Pria Dituntut Masing-masing 4 Tahun Penjara
Medan (SIB)- Dinilai terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan, Roy Silaban (47) meninggal dunia, tiga pria dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan masing-masing 4 tahun penjara. Ketiga pria itu yakni SP, MFL dan AM. "Menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 4 tahun penjara," kata JPU Randi di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/9) siang.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Yunus itu, JPU menyebut ketiga terdakwa melanggar Pasal 170 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Usai mendengar tuntutan dari JPU, penasehat hukum ketiga terdakwa meminta agar sidang ditunda hingga dua pekan mendatang untuk menyusun pembelaan (pledoi). Permintaan itu dikabulkan majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU, Roy Silaban tewas saat kerusuhan antar Ormas di Medan pada Sabtu (30/1). Saat itu, Roy Silaban, menghadiri pelantikan pengurus. Ketika pelantikan selesai, korban bersama rombongan bermaksud pulang melewati Jalan Brigjen Katamso Medan.

Pada saat yang sama, anggota Ormas lainnya termasuk para terdakwa yang mendengar sebelumnya kantornya di Jalan Thamrin Medan telah diserang, langsung mengejar dan melempari anggota Ormas yang melintas di Jalan Brigjen Katamso.

Kericuhan tak terhindarkan, rombongan terdakwa pun melempari menggunakan batu dan menyebabkan Roy Silaban dan sepedamotornya terjatuh. Tiba-tiba seorang laki-laki berkaus putih mendekati Roy Silaban dari sebelah kanan dan langsung menikam korban. (A15/y)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Bupati Kolaka Timur Kena OTT KPK

Bupati Kolaka Timur Kena OTT KPK

Jakarta(harianSIB.com)KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu pejabat yang ditangkap ialah seor