Medan (SIB)- Petugas Unit Judi Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu mengamankan sembilan penjudi kartu joker dan Togel dari sejumlah tempat, Senin (13/1). Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapoldasu.
Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu AKBP Jidin Siagian mengatakan, kesembilan tersangka terdiri 4 penjudi Togel dan 5 kartu joker.
Awalnya jelas Jidin, pihaknya menangkap P (68), warga Jalan Sunggal, Kompleks Bakul Indah Kecamatan Medan Sunggal yang bertindak sebagai penulis.
Kemudian, lanjutnya pihaknya juga mengamankan YS (38), dan DAS (19), keduanya warga Desa Pare-pare, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, serta D alias Gopek (51), warga Jalan Thamrin, Kelurahan Sei Rengas.
"Para tersangka Togel ini ditangkap di sekitar rumahnya dengan omset mencapai puluhan juta setiap putarannya," ujarnya.
Ditambahkannya, tersangka judi kartu yang diamankan adalah SH alias A Heng (48) warga Jalan Pekong Kecamatan Medan Sunggal Kota, LSL alias Ali (55) warga Jalan S Parman Kecamatan Medan Baru, As alias Wijaya (55) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Sunggal, TT Lian alias A Lian (55) warga Jalan Mawar Kecamatan Medan Sunggal dan TKSK alias Aba (58) warga Jalan Sentosa Kecamatan Medan Sunggal.
Dari seluruh tersangka yang ditangkap terpisah itu, disita uang Rp 675.000, kartu joker 5 set, 5 unit HP, 8 blok serta kertas rekap perhitungan omset pasangan.
Saat ini, terangnya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap agen dan bandar togel berinisial S (40) warga Jalan Sunggal dan A alias Apin (40), warga Komplek Bakul Indah, Kecamatan Sunggal serta K (50), warga Jalan Jawa Kecamatan Medan Sunggal (Agen).
“Sedangkan bandarnya J alias A Cu (44), pengusaha games online di Pasar I Indah, Kelurahan Sungal, Kecamatan Medan Sunggal. Ini masih kita buru, jadi kalau ada yang mengetahui keberadaan orang-orang ini silahkan laporkan biar kita ciduk,†tegasnya. (A23/x)