Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Juni 2025

Mengaku Dapat Masukkan PNS di Kantor Wali Kota Medan, IRT Ditangkap di Sunggal

- Rabu, 15 Januari 2014 11:43 WIB
357 view
Mengaku Dapat Masukkan PNS di Kantor Wali Kota Medan, IRT Ditangkap di Sunggal
SIB/Int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berhasil menipu puluhan juta dari pencari kerja di Medan . Untuk “menjaring” para korbannya, terduga pelaku berinisial SR (48) warga Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ini terlebih dahulu menjanjikan kepada seluruh korbannya  bisa memasukkan bekerja sebagai PNS di kantor Wali Kota Medan. Perbuatan pelaku tersebut akhirnya terbongkar,Senin (13/1).

Penangkapan SR itu  terkuak atas kecurigaan  salah satu korban dengan surat SK pengangkatan PNS di kantor Wali Kota Medan yang ditandatangani kepala BKD yang diberikan sebelumnya.

Untuk lebih memastikan kebenarannya  korban Riandiks Gultom (21) penduduk Jalan Brigjen Hamid Gang Saudara komplek  Perumahan Sri Gunting melakukan pengecekan ke instansi Dinas Perhubungan Medan, Rabu (8/1) kemarin.

Korban yang sebelumnya ditawari sebagai pegawai Honda (Honor Daerah) di Dinas Perhubungan Tingkat II Medan bertemu dengan kepala pegawaian untuk meminta penjelasan. Usai diterangkan  korban terkejut SK yang diberikan  ternyata palsu.

Riandiks Gultom memancing ibu beranak dua tersebut datang ke kediamannya untuk mengambil sisa uang yang telah disepakati sebelumnya lalu pelaku pun berhasil ditangkap.

Riandiks menjelaskan sebelumnya pelaku menawarkan lowongan kerja sebagai pegawai honor di Dinas Perhubungan tingkat II Medan dengan syarat uang pelicin Rp.20 juta dan untuk lebih menyakinkan para korban kemudian pelaku memperlihatkan SK Wali Kota Medan.

"Karena telah mempercayai ucapan pelaku lalu saya menyetujui dan memberikan uang pertama berjumlah Rp5 juta yang diserahkan di rumah sendiri setelah itu saya memberi sisanya setelah SK turun sebesar Rp15 juta di rumah rekan saya yang juga menjadi korban", tambahnya.

Korban lainnya Herry Irwanto Pasaribu  dijanjikan pelaku dapat lolos sebagai CPNS dengan syarat penyerahan uang sejumlah Rp60 juta.

 Korban menyerahkan uang muka pertama sejumlah Rp15 juta kemudian sisanya apabila korban sudah masuk CPNS  uang akan diserahkan pada tangal 27 Desember 2013 dengan perjanjian uang akan kembali apabila tidak lolos.

Menurut pengakuan SR  ia baru kali ini melakukan hal tersebut. “Baru kali ini saya lakukan bang karena mendesak kebutuhan hidup,” ujarnya saat ditanya wartawan.

Sementara Kapolsek Sunggal, Kompol Eko Hartanto,SIK mengatakan pelaku masih diinterogasi sementara  beberapa korban telah dimintai keterangannya.(A15/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru