Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Juni 2025

Oknum Polisi Malaysia Bawa Sabu Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara

- Kamis, 16 Januari 2014 09:42 WIB
384 view
Oknum Polisi Malaysia Bawa Sabu Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara
SIB/int
Sabu-sabu
Medan (SIB)- Terdakwa Salim Bin Muhammad Yusof (49) yang merupakan personel Polisi Diraja Malaysia terancam dihukum pidana penjara selama 5 tahun karena kedapatan membawa 0,5 gram sabu di Bandara Polonia Medan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1) siang. Terdakwa yang mengaku sering mengkonsumsi sabu selama bertugas di Malaysia datang ke Medan untuk berlibur sekaligus mencari calon istri.
"Saya memang sering mengkonsumsi sabu selama di Malaysia, paling seminggu dua kali. Tapi pimpinan tidak mengetahuinya," kata terdakwa kepada majelis hakim diketuai M Isa.

Usai mendengar keterangan saksi, terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi dari petugas Bea Cukai. Majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Nerlilasari dari Kejari Medan menjerat terdakwa dengan Pasal 112 jo 127 UU No35 tentang narkotika. Tertangkap membawa sabu di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, Senin (13/5) lalu. (A22/x)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru