Medan (SIB)- DM (45), ibu anak autis yang diduga diperkosa ayah tirinya, menangis histeris saat pelaku digiring petugas ke sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Medan, usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di ruang Kartika, Rabu (15/1). Sambil menggendong anak perempuannya yang masih Balita, DM mengejar pelaku yang tak lain suaminya sendiri.
"Biadab kau. Tega kali kau perkosa anak yang cacat. Dua anak ku yang masih kecil, kau perkosa. Biadab kau memang," teriaknya histeris sambil mengejar pelaku.
Perempuan penjual sayur mayur ini juga berteriak-teriak minta keadilan untuk anaknya. Dia minta tolong para hakim dan jaksa yang menangani kasus pemerkosaan putrinya, tidak mau disuap dan menghukum berat pelaku.
"Tolong pak hakim jangan mau disuap. Dua anak saya diperkosanya. Tolonglah saya pak hakim, pak jaksa, hukum berat pemerkosa itu," teriaknya menangis sejadi-jadinya.
"Dia (pelaku) ini orang kaya. Dua anaknya polisi. Anak asuh saya yang diperkosanya sudah disuap keluarganya Rp50 juta. Dia tidak mau jadi saksi. Sedangkan putri saya bisu, bagaimana memberikan kesaksian. Tolonglah saya pak hakim," ucapnya.
DM khawatir pelaku dibebaskan majelis hakim, karena korban RM tidak bersedia menjadi saksi. Sementara putrinya sendiri, RAS bisu sehingga tidak bisa menceritakan pemerkosaan yang dialaminya.
Ratapan DM membuat haru para pengunjung sidang. Sejumlah ibu-ibu ikut menangis seakan merasakan kepedihan hati DM.
Sementara itu, TN (60), didakwa memerkosa anak tirinya, PAS (16) dan anak asuhnya RM (16). Kedua remaja putri itu menderita autis.
Pria yang menikahi DM tahun lalu itu, dijerat Pasal 81 ayat (1), Pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Anak Autis DemoSebelum sidang berlangsung, belasan anak autis yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Autis didampingi orangtuanya berunjukrasa di PN Medan. Mereka menuntut TN dihukum berat.
Dalam aksi itu, ibu korban menceritakan peristiwa pemerkosaan putri dan anak asuhnya itu. Dia mengatakan, pemerkosaan itu pertama kali diketahui pada 12 Mei 2013. Menurutnya, kedua remaja putri itu dicabuli beberapa kali di rumahnya di Jalan Pintu Air IV Kelurahan Simalingkar Kecamatan Medan Tuntungan, saat dia tidak di rumah.
Pemerkosaan itu diketahui lantaran RM mengadu kepadanya. Namun, belakangan diketahuinya pelakuĀ telah menyuap RM dan keluarganya untuk mencabut kesaksiannya. Bahkan, menuduh DM sendiri yang mencabuli RM dengan cara menusukkan tangannya ke kemaluan RM. "Saya sangat berharap kepada hakim dan pengadilan ini, menilai peristiwa ini dengan benar dan menghukum pelaku seberat-beratnya," katanya.
(A13/x)