Medan (SIB)- Praktik perjudian sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga tidak mungkin keberadaan judi dibiarkan. Hal itu disebutkan Kasubbid PID Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di Mapoldasu, Rabu (15/1).
Dalam pelaksanaan tugasnya, Poldasu komitmen akan menindak tegas siapapun pelaku praktik perjudian dan diproses sesuai ketentuan hukum tak terkecuali aparat TNI/Polri. Atas dasar itu, dalam pelaksanaan pemberantasan praktik perjudian di Sumut, Poldasu sangat mengharapkan bantuan berupa informasi dari masyarakat.
"Sesuai dengan perintah Bapak Kapoldasu Irjen Pol Syarief Gunawan untuk memberantas praktik perjudian di Sumut. Untuk itu, kami tidak akan pernah mentolerir praktik perjudian. Untuk bandar Togel yang belum tertangkap, terus kita kejar," tegas MP Nainggolan.
Namun, menurut Nainggolan, perjudian adalah penyakit masyarakat (pekat). Hal itu berarti apabila masyarakat tidak memberikan informasi ke polisi, maka praktik perjudian akan semakin berat untuk diberantas.
Untuk itu lanjut Nainggolan, pihaknya sangat mengharapkan informasi dari masyarakat untuk mengetahui keberadaan bandar atau agen Togel. Hal itu juga termasuk untuk bandar TogelĀ A Cu dan Apin, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami akan kejar terus bandar Togel yang belum tertangkap itu. Tapi kami juga mengharapkan informasi dari masyarakat untuk menyelidiki keberadaan si A Cu dan Apin," harap Nainggolan.
Sebelumnya, petugas Unit Judi Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu Sumut meringkus sembilan penjudi kartu joker dan Togel dari sejumlah tempat, Senin (13/1). Saat ini, kata Kanit Judi Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu AKP Harry Azhar, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap agen dan bandar Togel J alias A Cu (44), pengusaha game online di Pasar I Indah, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan A alias Apin (40), warga Komplek Bakul Indah, Kecamatan Sunggal.
(A23/f)