Medan (SIB)- Lince Simanjuntak, mantan Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menangis histeris di hadapan majelis hakim saat menjalani sidang perkara penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kamis (16/1). Dia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Ini kali tiga Lince disidang untuk perkara penipuan CPNS di PN Medan. Sebelumnya, dia telah dua kali divonis kasus serupa.
"Saya memang bersalah pak hakim. Mohon saya diberikan keringanan. Saya sangat menyesal," ucapnya memohon kepada majelis hakim diketuai Zul Fahmi di ruang sidang Cakra VI PN Medan.
Kepada hakim, Lince berdalih menjadi korban dalam kasus tersebut. Dia mengaku hanya disuruh untuk mencari orang yang mau masuk CPNS di PN Medan dengan syarat harus membayar sejumlah uang.
Menurutnya, ada 7 orang yang diurusnya supaya lulus jadi PNS di Medan. Namun, ke-7 orang tersebut tak satu pun yang lulus. Sehingga ke-7 orang tersebut melaporkannya ke Polda Sumut dan Lince pun ditangkap.
"Dari 7 orang itu, sudah berapa uang yang kau dapat dari mereka," tanya hakim. "Sekitar Rp600 juta pak hakim," jawab Lince.
Hakim pun bertanya apakah ia menyesal dan merasa bersalah. "Iya, saya menyesal pak hakim. Saya juga merasa bersalah," jawabnya.
"Sekarang sudah tak ada lagi gunanya disesali, nasi sudah jadi bubur. Anda pun sudah disidangkan karena ini. Ini namanya serakah, suami anda kan bekerja juga, PNS lagi. Jadi apalagi sih yang anda cari, apa masih kurang dari penghasilan kalian berdua," kata hakim.
Pertanyaan hakim itu dijawab Lince dengan tangisan histeris. Dia kembali menyatakan menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Dia mengaku sudah berdamai dengan para korbannya dan mengembalikan uang mereka dengan cara mencicil.
"Sekarang jawab jujur, apakah dalam perkara calo ini anda sudah pernah dihukum," tanya hakim.
Lince pun menjawab sudah pernah dihukum dua kali karena praktik calonya. Pertama dia dihukum 1 tahun penjara dan yang kedua 10 bulan penjara. Dua hukuman itu sudah dijalaninya.
"Ini berarti untuk ketiga kalinya anda disidangkan dengan perkara suap atau percaloan," tanya hakim. "Iya pak hakim," jawab Lince menangis.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H menunjukkan 7 kwitansi penerimaan uang hasil percaloan terdakwa kepada majelis hakim. Menurut JPU, setiap kali terdakwa menerima uang dari korbannya selalu dibuatkan kwitansi. (A13/f)