Medan (SIB)-Petugas dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu mengamankan tiga tersangka penjualan wanita (human trafficking) di Hotel Soechi, Kecamatan Medan Kota, Kamis (16/1) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 4 wanita yang diduga akan "dipasarkan" bersama tersangka AA warga Jalan Letda Sudjono, , Desa Bandar Selamat, Medan Tembung.
Informasi diperoleh, saat itu AA hendak menjual DD (23) warga Jalan Bromo, NM (23) warga Jalan Tanah Lapang Kecil, Medan, AT (28) warga Pekan Labuhan dan APS (22) warga Jalan Ngalenko.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi yang melakukan penyamaran langsung mendatangi Hotel Soechi dan mengamankan keempat korban dan tersangka AA. Kelimanya langsung diboyong ke Mapoldasu. Selain itu, satu unit mobil Toyota Yaris Silver milik AA turut diamankan petugas.
Kepada SIB, AA mengaku, terpaksa melakukan hal itu karena tuntutan ekonomi. AA juga sempat menangis dan meminta agar tak dimuat dalam media.
"Tolonglah jangan lah diberitakan. Karena terpaksa ini bang, untuk penuhi kebutuhan keluarga," ujarnya sambil menangis.
Sementara itu, diketahui AA akan menjual korbannya seharga Rp2 juta untuk menemani "tamu". Saat diperiksa, keempat korban terlihat menutupi wajahnya dan enggan berkomentar seputar penangkapan itu.
Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (17/1), Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Dedy Irianto melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu AKBP Juliana Situmorang megatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyamaran.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota menyamar dan berhasil mengamankan tersangka berikut keempat korban," jelas Juliana.
Juliana menambahkan, selain mengamankan tersangka dan keempat korban, polisi juga menyita barang bukti uang Rp2.300.000, 1 unit Mobil Toyota Yaris milik tersangka, serta 5 unit telepon genggam.
"Tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007, tentang perdagangan manusia. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mako untuk pengembangan penyidikan, tegasnya. (A23/w)