Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Juni 2025
Polisi Amankan Pelaku Human Trafficking dan 4 Korban

Temani Tamu, Seorang Wanita akan Dijual Seharga Rp 2 Juta

- Sabtu, 18 Januari 2014 14:43 WIB
630 view
Temani Tamu, Seorang Wanita akan Dijual Seharga Rp 2 Juta
SIB/Roy Marisi Simorangkir
Korban human trafficking ketika diamankan di Mapoldasu
Medan (SIB)-Petugas dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu   mengamankan tiga tersangka  penjualan wanita (human trafficking) di Hotel Soechi, Kecamatan Medan Kota, Kamis (16/1) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi  mengamankan 4 wanita yang diduga akan "dipasarkan" bersama tersangka  AA warga Jalan Letda Sudjono, , Desa Bandar Selamat,  Medan Tembung.

Informasi diperoleh, saat itu AA hendak menjual DD (23) warga Jalan Bromo, NM (23) warga Jalan Tanah Lapang Kecil, Medan, AT (28) warga Pekan Labuhan dan APS (22) warga Jalan Ngalenko.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi yang melakukan penyamaran langsung mendatangi Hotel Soechi dan mengamankan keempat korban dan tersangka AA. Kelimanya langsung diboyong ke Mapoldasu. Selain itu, satu unit mobil Toyota Yaris Silver  milik AA turut diamankan petugas.

Kepada SIB, AA mengaku,   terpaksa melakukan hal itu karena tuntutan ekonomi. AA juga sempat menangis dan meminta agar tak dimuat dalam media.

"Tolonglah jangan lah diberitakan. Karena terpaksa ini bang, untuk penuhi kebutuhan keluarga," ujarnya sambil menangis.

Sementara itu, diketahui AA akan menjual korbannya  seharga Rp2 juta untuk menemani "tamu". Saat diperiksa, keempat korban terlihat menutupi wajahnya dan enggan berkomentar seputar penangkapan itu.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (17/1), Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Dedy Irianto melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu AKBP Juliana Situmorang megatakan, pihaknya  melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyamaran.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota menyamar dan berhasil mengamankan tersangka berikut keempat korban," jelas Juliana.

Juliana menambahkan, selain mengamankan tersangka dan keempat korban, polisi juga menyita barang bukti uang   Rp2.300.000, 1 unit Mobil Toyota Yaris milik tersangka, serta 5 unit telepon genggam.

"Tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007, tentang perdagangan manusia. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mako untuk pengembangan penyidikan, tegasnya. (A23/w)
 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru