Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Korban Penganiayaan Diopname Polsek Tebingtinggi Belum Tahan Pelaku

- Kamis, 14 Desember 2017 14:44 WIB
278 view
Korban Penganiayaan Diopname Polsek Tebingtinggi Belum Tahan Pelaku
SIB/Dok
DIRAWAT : Korban Agus didampingi istrinya saat dirawat di RSUD dr Kumpulan Pane Tebingtinggi,
Tebingtinggi (SIB)- Pihak Polsek Tebingtinggi  belum menahan A  yang diduga menganiaya seorang supirnya, Agus Sutarman (42), warga Dusun I Desa Tanjung Garbus Kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deliserdang. Akibat kejadian itu, korban  di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Kumpulan Pane Tebingtinggi.

Informasi diperoleh, penganiayaan tersebut dilakukan A  Senin (27/11) sekira pukul 17.00 WIB di gudang miliknya  Desa Paya Pasir Dusun V  Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

Penganiayaan yang dialami korban  berawal saat dump truck milik A yang biasa dikemudikannya untuk membawa tandan kosong (Tankos) terbalik dan mengalami kerusakan. Setelah mobil dapat dikembalikan ke posisi semula, kemudian Agus membawa truk tersebut ke gudang milik A di Desa Paya Pasir. Setibanya di Gudang, A memanggil korban dan langsung memukul wajah korban dengan tangannya serta menunjang bagian punggung dan kaki korban sehinga korban terjatuh.    

Merasa keberatan dengan penganiayaan yang dialaminya, korban mendatangi Polsek Tebingtinggi untuk membuat laporan pengaduan penganiayaan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /  102 / XI  / 2017 / TT. Tebing,  Tanggal 28 November  2017  sekira pukul 17.00 WIB. Namun hingga saat ini, pihak Polsek belum menahan pelaku penganiayaan tersebut.

Saat dihubungi via selular, Rabu (13/12) Agus Sutarman merasa keberatan dengan tidak ditahannya pelaku dan meminta pihak kepolisian  memproses kasus itu secara hukum dan berkeadilan. "Akibat pemukulan ini, saya diopname di RSUD dr Kumpulan Pane dan hasil visumnya juga ada", ujar Sutarman.
Sementara, Kapolsek Tebingtinggi AKP AR Manurung saat dikonfirmasi via selular mengatakan pelaku tidak ditahan karena pasal yang dipersangkakan penyidik adalah pasal 352 KUHPidana tentang tindak pidana ringan (Tipiring). (C03/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru