Jumat, 18 April 2025

Divonis 5 Tahun, Bandar Sabu Budi Tarigan Tersenyum di PN Simalungun

- Selasa, 19 Desember 2017 15:13 WIB
486 view
Divonis 5 Tahun, Bandar Sabu Budi Tarigan Tersenyum di PN Simalungun
Simalungun (SIB) -Terdakwa Budi Tarigan alias BT terbukti menjadi bandar sabu tampak tersenyum usai divonis hakim 5 tahun di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (18/12). Selain itu terdakwa dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Jaksa Cristianto SH semula menuntut terdakwa 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Atas putusan majelis hakim diketuai Lisfer Berutu SH MH terdakwa masih pikir-pikir.

Keterangan saksi Roy Mangihut Silaban dan Dedi Pranata Saragih (terpidana) yang dihukum 28 Maret 2016 mengaku telah membeli satu paket sabu dari terdakwa Budi Tarigan. Terdakwa dijadikan polisi sebagai DPO sejak itu dan pada Agustus 2017 terdakwa Budi Tarigan ditangkap dari rumahnya di Jalan Sinabung Kota P Siantar dan dijebloskan ke dalam penjara hingga sekarang.

Persidangan atas perkara terdakwa mendapat perhatian pengunjung karena mendapat pengawalan ekstra ketat dari puluhan anggota Polres Simalungun pada agenda putusan itu. (D02/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru