Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Gagal Curi Sepeda Motor, 2 Sekawan Nyaris Tewas Dimassa di Medan Amplas

- Selasa, 03 Juli 2018 12:08 WIB
1.429 view
Gagal Curi Sepeda Motor, 2 Sekawan Nyaris Tewas Dimassa di Medan Amplas
SIB/Fernandez Silaban
DIAMANKAN : Kedua tersangka pencurian sepeda motor yang babak belur, saat diamankan petugas di Mapolsek Patumbak.
Medan (SIB)  -Dua tersangka pencuri kendaraan bermotor nyaris tewas dihakimi massa usai gagal  mencuri sepeda motor milik Rissat Ompusunggu  (33) saat di parkir di depan rumahnya Jalan Sisingamangaraja, Perumahan Oma Deli Blok C Medan Amplas.

Kedua tersangka yakni HS,  (41) warga Jalan Pasar Merah V Medan Estate, dan rekannya  RH (26) warga yang sama. 

Informasi yang di himpun wartawan Senin (2/7), peristiwa itu terjadi Minggu (1/7) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu,  korban yang baru saja pulang berbelanja memarkirkan sepeda motornya Vario BK 6271 AFL di teras rumah dengan posisi kunci masih melekat di sepeda motor tersebut.

Tidak berapa lama,  korban keluar dan melihat sepeda motor sudah dibawa kabur kedua tersangka. Namun saat itu korban berusaha mengejar sembari berteriak "maling".

Diduga panik, saat berada di Jalan Nusa Indah Gg Melati Desa Marindal II, pelaku  yang disebut-sebut telah beraksi puluhan kali di wilayah hukum Polrestabes Medan ini terjatuh dari sepeda motornya. 

Tak ayal,  warga yang mengetahui kejadian itu beramai-ramai menangkap dan menggebuki kedua tersangka hingga babak belur dan   nyaris tewas. Untung polisi yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan keduanya ke Polsek Patumbak. 

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin saat di konfirmasi membenarkan kejadian itu.

"Berdasarkan hasil interogasi,  para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban. 

Saat ini keduanya di boyong ke Rumkit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan  perawatan medis sementara,"sebut Kanit. 

Atas perbuatannya lanjut Yaqin,  pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 kuhpidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (A20/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru