Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025
Terbukti Melakukan Penganiayaan

Pangulu Mariah Jambi dan Dua Rekannya Divonis Masing-masing 1,5 Tahun Penjara

- Rabu, 04 Juli 2018 11:22 WIB
281 view
Pangulu Mariah Jambi dan Dua Rekannya Divonis Masing-masing 1,5 Tahun Penjara
Simalungun (SIB) -Oknum Pangulu Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi  Sutrisno SSos (49) divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.Hukuman yang sama juga dijatuhkan hakim kepada terdakwa Sunggul Purba dan Kennedy Manurung di sidang Pengadilan Negeri Simalungun Selasa (3/7).

Jaksa Viktor Purba SH semula menuntut ketiga terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dan  mempersalahkan para terdakwa dengan pasal 333 KUHP jo 55 (1) ke-1 KUHP dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim pimpinan Lisfer Berutu SH MH menghukum para terdakwa masing-masing 1,5 tahun.Terdakwa Sutrisno dinyatakan hakim telah terbukti melakukan tindakan kekerasan bersama Kennedy Manurung, Sunggul Purba dan lainnya dengan cara menganiaya saksi korban Jefry Sidabutar (13) seorang anak yang mengakibatkan korban menderita luka berat dan trauma.

Perbuatan itu dilakukan para terdakwa  pada Selasa 25 Oktober 2016 pukul 17.30 WIB. Semula terdakwa Sunggul Purba yang mengaku kehilangan uang Rp 22 juta dan perhiasan emas serta Hp dari rumahnya, bersama  Supryanto menjemput korban Jefry dari rumahnya yang berjarak 300 meter dari rumah terdakwa Sunggul.

Setibanya di rumah Sunggul, korban dituduh mencuri  terkait hilangnya uang dan perhiasan emas dari rumah Sunggul yang diduga  dilakukan oleh korban. Namun korban tetap tidak mengaku, dan ia dipukul oleh Sunggul di bagian wajah dengan tangan kosong.

Warga pun ramai berdatangan ke rumah Sunggul, lalu korban dibawa ke areal perkebunan dan di tempat itu korban dipaksa  mengaku mencuri sambil memaksa korban untuk meberitahu di mana hasil curiannya disembunyikan.

Sore itu,  korban kembali dibawa ke halaman rumah Sunggul dan para terdakwa kembali memukul dan menendang tubuh korban dengan posisi kedua tangan korban diikat ke belakang.

Akibat perbuatan para terdakwa bersama warga lainnya, korban mengalami sejumlah luka sesuai hasil Visum Et Revertum No 13011/VI/V/PM/VER/X/2016 tanggal 01 Nopember 2016 an Jefry Sidabutar yang dibuat dan ditandatangani dr Edward Sitanggang MKes pada RSU DR Djasmen Saragih menyimpulkan luka lecet di tubuh Jefry Sidabutar akibat benturan benda tumpul dan keras. Atas putusan hakim tersebut para terdakwa masih pikir-pikir. (D02/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru