Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Palsukan Dokumen untuk Gelapkan 211 Sepedamotor, Pria Warga Tebingtinggi Diamankan di Kalimantan

- Jumat, 07 Desember 2018 15:49 WIB
302 view
Palsukan Dokumen untuk Gelapkan 211 Sepedamotor, Pria Warga Tebingtinggi Diamankan di Kalimantan
SIB/M Reza Fahlefi
Sergai (SIB) -Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial ES (31) warga Jalan Gunungleuser Kota Tebingtinggi atas dugaan pemalsuan dokumen, Rabu (5/12) di Sebangau Kuala Kabupaten Pulangpisau Kalimantan Tengah.

Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu SSos SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH MH kepada awak media, Kamis (6/12) mengatakan, proses penangkapan pelaku membutuhkan waktu sekitar 8 jam dari Kota Palangkaraya dengan melewati medan terjal bebatuan tanpa sinyal seluler.

"Berkat kesigapan petugas yang sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, kita berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya. Peristiwa penangkapan pelaku ini menyusul perbuatannya yang telah nekat menggelapkan 211 sepedamotor milik PT Adira Finance Tebingtinggi," ujarnya.

Awalnya, lanjut Kapolres, pada Senin (23/4) lalu, salah satu karyawan PT Adira Finance Tebingtinggi Riswanto (37), mendatangi rumah seorang nasabah atas nama Jumiati warga Dusun VI Desa Bogakbesar Kecamatan Telukmengkudu karena menunggak pembayaran 1 unit sepedamotor.

"Namun, saat ditagih, Jumiati merasa tidak pernah mengambil sepedamotor. Kemudian, Riswanto bertanya pada Jumiati, bagaimana data-data pribadinya bisa tertera di PT Adira Finance Tebingtinggi sebagai nasabah. Jumiati mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu ada seorang pria menawarkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp900 ribu, asalkan Jumiati mau memberi data-data pribadinya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata masih banyak lagi data-data nasabah yang disalahgunakan pelaku," katanya.

Dilanjutkan Arman,  merasa dirugikan, PT Adira Finance Tebingtinggi membuat laporan ke Mapolres Sergai. Berdasar laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku yang sebelumnya diketahui bekerja sebagai surveyor di PT Adira Finance Tebingtinggi. Akibat perbuatan pelaku, PT Adira Finance Tebingtinggi mengalami kerugian sekitar Rp2 M lebih.

"Untuk dugaan apakah ada keterlibatan pelaku lain, saat ini petugas masih melakukan pengembangan. Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 374 subsider pasal 372 atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Satreskrim Polres Sergai juga memaparkan 3 kasus lain di antaranya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Sekretaris Desa Simpangempat Seirampah berinisial S (32) dengan modus mengutip uang sebesar Rp2,7 juta untuk pengurusan tanah. Kemudian, kasus pencurian 35 kotak obat-obatan milik Dinas Kesehatan Sergai yang dilakukan tenaga honorer berinisial HK (34) dan FF (38) serta kasus terakhir pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan SM (39) beberapa waktu lalu. (MRF/f)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru