Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Marasalem Harahap Langgar UU ITE Divonis 6 Bulan

- Selasa, 11 Desember 2018 16:49 WIB
332 view
Simalungun (SIB) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun diketuai Abdul  Hadi Nasution dengan anggotanya  Hendrawan SH dan Nasfi  SH, pada sidang Jumat (30/11),  memvonis terdakwa Marasalem Harahap (37) selama 6 bulan penjara. 

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar  pasal  27  ayat (3) UU. ITE dan pasal 310 dan pasal 311 KUHP. 

Menurut majelis hakim,  terdakwa dengan sengaja telah menyiarkan dalam bentuk tulisan  di media on line, pada 8 Januari 2018,  berjudul Proyek Korupsi RSUD Perdagangan sebesar Rp 9,1 miliar dan tidak hanya itu, tulisan yang sama kembali disiarkan terdakwa pada 10 Januari 2018 di laman facebook terdakwa. 

Akibat perbuatan terdakwa telah  membuat nama baik pelapor atau korban Enrico Boganova Girsang selaku kontraktor menjadi tercemar dan merasa malu. 

Jaksa Dedi  Candra Sihombing SH dan Saman  Munthe SH, sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara. Terdakwa dipersalahkan jaksa melanggar pasal  14 ayat (1)UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana .

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa didampingi Pengacara Daulat Sihombing SHMH  yang sebelumnya dalam nota pembelaan meminta kliennya dibebaskan menyatakan pikir-pikir 7 hari apakah menerima atau banding.  (D02/l)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru