Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perbaungan

- Kamis, 20 Desember 2018 16:00 WIB
136 view
Sergai (SIB) -Personel Satres Narkoba Polres Serdangbedagai kembali menangkap dua pria diduga pengedar sabu berinisial JA (41) dan ZE (36), Selasa (18/12) sekira pukul 01.00 WIB di Kecamatan Perbaungan. Dalam  penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti  13 helai plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,95 gram, 2  Hp dan uang tunai Rp100 ribu.

Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada SIB, Rabu (19/12) mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Awalnya, JA diketahui tengah asyik menggunakan sabu di kamar depan rumah pacarnya di Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpangtiga Pekan Perbaungan. Tak ingin buang waktu, petugas pun membekuk JA yang saat itu di tangan kirinya terdapat alat isap sabu," ujarnya.

Dari interogasi awal, lanjut Martualesi, JA mengaku  barang haram itu baru saja dibeli dari rekannya ZE warga Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpangtiga Pekan Perbaungan."Masih di hari yang sama sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan pengembangan dan menemukan ZE tengah memperbaiki sepedamotor di kediamannya," terangnya.

Kepada petugas ZE mengaku sudah setahun lebih menjalankan bisnis haram tersebut."Dalam sehari atau dua hari, ZE mampu menjual 15 gram sabu-sabu. Dari hasil penjualan itu, ZE bisa meraup untung Rp25 ribu per gramnya. Guna proses penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Sergai," tutup Martualesi.(MRF/c)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru