Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Edarkan Sabu 1 Kg, Kanepan Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

- Minggu, 03 Februari 2019 18:38 WIB
362 view

Medan (SIB)- Pengedar narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, Kanepan alias M Ibnu hanya bisa pasrah saat dihukum 9 tahun 6 bulan (9,5 tahun) penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Warga Jalan Tengku Cik Ditiro Belakang, Medan Polonia ini dinyatakan terbukti atas kepemilikan sabu seberat 1 Kg yang dibeli seharga Rp 570 juta.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Kanepan selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ucap majelis hakim yang diketuai Fahren di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/1) sore.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menanggapi putusan itu, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:

Dalam dakwaan JPU Sani Sianturi dijelaskan, penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan dari Polda Sumut yang sebelumnya sudah menangkap Jula July, H Ismail Hamda serta Doni Saputra pada Juli 2018. "Ketiganya terlebih dahulu ditangkap di Jalan Kamboja, Medan Sunggal, tepatnya di depan pos satpam perumahan Permata Setia Budi I," ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.

Dari penangkapan tersebut, diamankan satu bungkus plastik yang berisi sabu 1 kilogram, sepedamotor dan HP yang mereka gunakan. "Berdasarkan keterangan Jula July, sabu yang disita tersebut diperoleh dari terdakwa. Kemudian dilakukan pencarian terhadap terdakwa, tetapi tidak berhasil ditemukan," cetus JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu.

Baca Juga:

JPU melanjutkan, petugas kepolisian pada 25 Juli 2018 kembali melakukan pencarian terhadap terdakwa hingga akhirnya ditangkap di Jalan Zainul Arifin.

Dari penuturan terdakwa, sabu tersebut ia peroleh dari Wino (DPO) yang dijual kepada Jula July seharga Rp 570 juta. "Dari hasil menjual serta menyerahkan sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan Rp 3 juta yang diterima dari Wino," kata Sani. (A14/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru