Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 04 Mei 2025

Tim Pegasus Polrestabes Medan Tembak Pembobol Counter Iplug di Manado

* Tersangka Sempat Viral di Medsos Karena Hina Presiden Jokowi
- Selasa, 05 Maret 2019 12:38 WIB
2.310 view
Tim Pegasus Polrestabes Medan Tembak Pembobol Counter Iplug di Manado
SIB/Roy Surya Damanik
TUNJUKKAN: Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kanit Ekonomi AKP Rafles Marpaung menunjukkan sejumlah barang bukti uang puluhan juta serta HP yang disita dari tersangka TRG yang ditembak Tim Pegasus di bagian kaki kirinya, d
Medan (SIB)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak kaki kanan tersangka pembobol Counter Iplug di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, berinisial TRG (25) warga Desa Mahawu, Kecamatan Tuminting Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kanit Ekonomi AKP Rafles Marpaung dalam keterangan persnya di RS Bhayangkara Medan, Senin (4/3) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan pemilik Counter Iplug, Sabtu (19/1) lalu, yang kehilangan puluhan HP berbagai merek ternama serta uang Rp 7,8 juta.

"Tim Pegasus yang dipimpin AKP Rafles kemudian melakukan cek TKP. Selanjutnya petugas membuka rekaman CCTV. Dari rekaman, terlihat tato di pergelangan tangan kanannya dan di lengan dekat bahunya. Kita kemudian melakukan pengecekan di media sosial dan menemukan tato yang mirip dengan tersangka pencurian tersebut. Dan akhirnya kita mengungkap identitas pelaku pencurian tersebut," ujar Putu.

Dari hasil penyelidikan sambung Kasat, 11 Februari Tim Pegasus mengetahui keberadaan TRG di Bali, sehingga petugas mengejar tersangka. Setibanya petugas di Bali, ternyata keberadaan tersangka saat itu sudah di Manado. Dan dari hasil penyelidikan, tersangka mengidap penyakit HIV.

"Tim Pegasus berangkat ke Manado dan melakukan penyelidikan terhadap alamat tersangka. Tanggal 12 Februari sekitar pukul 03.00 WITA, petugas berhasil membekuk TRG dari rumahnya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian seorang diri. Saat beraksi, TRG terlebih dahulu mencongkel pintu garasi toko dengan menggunakan obeng," terangnya.

Lanjutnya, tersangka mengaku sudah menjual barang curian itu kepada seseorang. Dari rumah tersangka juga disita barang bukti 1 HP lengkap dengan kotaknya dan uang Rp 71 juta hasil penjualan handphone.

"Kita kemudian melakukan pengembangan dengan membawa tersangka untuk menunjukkan dimana dia menjual barang hasil curian tersebut. Namun di perjalanan tersangka melakukan perlawanan dengan berusaha menggigit petugas. Akhirnya anggota kita memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka. Selanjutnya TRG dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu diboyong ke RS Bhayangkara Medan supaya tersangka dikarantina untuk sementara," ungkapnya.

Masih kata Putu, dari hasil pemeriksaan, tersangka yang dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun itu sebelumnya pernah ditangkap di Manado dengan kasus penyebaran film porno.

"Tersangka belum lama ini juga sempat viral di medsos-medsos karena menghina Presiden Jokowi. Atas perbuatannya itu tersangka juga sudah diproses hukum," pungkasnya.

Semetara itu, tersangka yang duduk di kursi roda saat diwawancarai hanya menangis dan tidak mengeluarkan kata-kata sama sekali. (A16/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru