Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Juni 2025

Pak Melisa Minta Keringanan Hukuman Usai Dituntut 4 Tahun

- Sabtu, 30 Maret 2019 11:01 WIB
139 view
Pak Melisa Minta Keringanan Hukuman Usai Dituntut 4 Tahun
Ilustrasi
Simalungun (SIB) -Terdakwa SS alias Pak Melisa (45) warga Dusun I Desa Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan minta keringanan hukuman usai dituntut 4 tahun oleh Jaksa Barry Sugiharto SH di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (28/3).

"Saya menyesal yang mulia, saya mohon agar hukuman saya diringankan," kata terdakwa di depan majelis hakim yang diketuai Novarina Manurung SH.

Pak Melisa didakwa jaksa memukul saksi korban Ja'far Manik, menyebabkan korban meninggal dunia pada Kamis, 18 Oktober 2018 pukul 22.30 WIB. Korban meninggal setelah dipukul pada bagian hidung dan dada diinjak terdakwa di warung saksi Risma Haloho di Huta Tanjung Dolok Nagori Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Sebelumnya, korban sudah pernah berselisih paham dengan terdakwa, karena ucapan korban yang merendahkan marga terdakwa. Terdakwa sempat marah dan hendak memukul korban tapi dihalangi saksi James Sinaga.

Korban yang sudah mabuk masuk ke kamar Risma Haloho, dan Risma meminta agar terdakwa mengeluarkan korban dari kamarnya.
Terdakwa menarik paksa korban agar keluar dari kamar sambil memukul bagian hidungnya. Lalu korban jatuh telentang, dan kesempatan itu digunakan terdakwa memijak bagian dada 1 kali.

Saksi Rosinta br Sirait yang juga berada di warung memeriksa korban dan ternyata sudah tidak bernyawa lagi. Saksi langsung melapor ke Polsek Parapat. Korban dinyatakan meninggal sesuai visum No 15035/IV/UPM/X/2018.

Untuk mendengarkan putusan majelis hakim, persidangan dibantu panitera P Saragih SH ditunda satu Minggu. (D02/h)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru