Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

Redaksi - Sabtu, 02 Mei 2020 12:38 WIB
517 view
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil
SIB/Roni Hutahaean
PAPARAN : Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin (kiri) didampingi anggota, melakukan paparan kasus di kantornya, terkait pelaku SR menggelapkan mobil milik korban Fitri Apriani warga Jala
Medan (SIB)
Polsek Medan Kota menangkap seorang terduga pelaku dalam kasus penggelapan mobil dengan modus ibu pelaku sakit keras. Pelaku inisial SR (23), warga Jalan Jermal XV Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Kamis (30/4) sore saat paparan kasus di kantornya kepada sejumlah wartawan membenarkan penangkapan pelaku SR.

Katanya, Selasa (21/4) pekan lalu, pelaku berpura-pura meminjam mobil jenis Daihatsu Datsun BK 1460 FZ milik korban Fitri Dalimunthe (34) di kediamannya Jalan Sempurna No 68 Kecamatan Medan Kota.

Saat itu, pelaku beralasan hendak membawa ibunya yang lagi sakit keras untuk dibawa berobat ke RSU Siloam Medan.
Lalu, korban merasa iba dan memberikan kunci mobil bersama STNK nya, ditunggu selama sepekan, namun pelaku tidak juga mengembalikan mobil korban.

Selanjutnya korban selalu menghubungi pelaku lewat HP nya, namun pelaku selalu menjawabnya sabar, tunggu dan sebentar.
Akhirnya korban ditemani adiknya M Riski mendatangi kediaman pelaku, namun korban terkejut mobilnya tidak berada di kediaman pelaku, bahkan saat bertemu, pelaku justru melarikan diri.

Merasa pelaku ada niat tidak baik, akhirnya korban membuat laporan pengaduan, Rabu (29/4) sore, tertuang dalam laporan nomor LP/231/IV/2020/Polsek Medan Kota.

Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan di kediaman pelaku, saat di interogasi, pelaku mengakui mobil korban telah digadaikan kepada temannya.

" Saat ini petugas sedang melacak lokasi tempat dimana pelaku menggadaikan mobil korban. Pelaku sudah dijebloskan kepenjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya" sebut Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin. (T04/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru