Simalungun (SIB)
Fahruzan alias Uzen (54), oknum Kepala Desa (Kades) Pangulu Huta III Nagori Kampung Lalang Kecamatan Ujung Padang dinyatakan terbukti berzinah dan dihukum 9 bulan penjara. Sedangkan selingkuhannya Sriwahyuni (33) diganjar 45 hari penjara di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (25/6).
Fahruzan dan Sriwahyuni yang masih sekampung disidangkan dalam berkas terpisah dan dalam menghadapi perkaranya tidak ditahan. Menyikapi putusan Majelis Hakim diketuai A Hadi Nasution SHMH itu, para terdakwa masih pikir-pikir selama 7 hari. Jaksa Penuntut Umum Samandhohar Munthe SH sebelumnya menuntut oknum Kades tersebut 7 bulan penjara dan Sriwahyuni 3 bulan penjara.
Jaksa dan hakim sependapat mempersalahkan kedua terdakwa dengan pasal 284 (1) dan (2) huruf b KUH Pidana, yakni perbuatan zinah.
Menurut hakim, terungkap pada persidangan melalui keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa Sriwahyuni. Pangulu (kepala desa) ini sudah terkenal "doyan" ngamar di rumah warga. Tapi warga malu melaporkan tentang zinah yang dilakukan kepala desa itu.
Suami Sriwahyuni bernama Edi yang membuat laporan pengaduan ke Polsek Bosar Maligas, setelah Edi bersama adiknya Suheri memergoki istrinya dan Fahruzan berbuat mesum di rumahnya saat dia tidak berada di rumah. Menurut hakim, perbuatan zinah itu dilakukan, Rabu, 13 Nopember 2019 sekira pukul 23.00 wib di rumah Sriwahyuni. Awalnya Sriwahyuni mendapat pesan singkat dari Fahruzan "suamimu gak di rumah kan, aku datang ya, mau ngasih jajan anak-anak," dan pesan itu dibalas Sriwahyuni "ya sudah".
Kades pun datang melalui pintu belakang dan memberikan uang Rp 300 ribu, tapi langsung pergi, karena ditelepon istrinya. Lalu setengah jam kemudian datang lagi dan keduanya melakukan perzinahan.
Saksi Edi suami Sriwahyuni mengetuk pintu, tapi Sri gugup dan alasan mencari kunci padahal masih memakai pakaiannya, sambil mengeluarkan Fahruzan dari pintu belakang. Tidak disangka ternyata Suheri sudah berada di pintu belakang dan pangulu ini diteriaki maling.
Kondisi Fahruzan hanya memakai celana dalam pendek dan bajunya dipegang. Edi marah dan terlihat pertengkaran antara Fahruzan dan Edi, sementara warga yang sudah berkerumun menggiring kadesnya itu ke kantor pangulu.
Hal yang memberatkan menurut hakim, terdakwa Fahruzan tidak mengakui perbuatannya dan hal itu mempersulit jalannya persidangan. Sementara Sriwahyuni mengaku, sudah tiga kali berzinah dengan Fahruzan. Atas perbuatan zinah tersebut, kedua terdakwa dihukum bervariasi. (S03/d)