Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba Tanjungbalai-Labusel

Redaksi - Rabu, 02 September 2020 13:39 WIB
340 view
Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba Tanjungbalai-Labusel
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka pengedar narkoba jaringan internasional (ilustrasi)  
Rantauprapat (SIB)
Dua warga Tanjungbalai, BRFHN (41) dan AAM (42) yang membawa sabu dari kota itu ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba di Jalan Ujungbandar Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (31/8) sekira pukul 23:30 WIB.

"Kedua tersangka diduga jaringan Tanjungbalai yang menyuplai sabu ke Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. Dari kedua tersangka disita barang bukti sabu 202,97 gram," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, dalam konferensi pers di Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Selasa (1/9).

Kapolres mengungkapkan, 2 tersangka sudah 2 kali berhasil meloloskan sabu dari Tanjungbalai ke Labuhanbatu dan Labusel.
Jaringan narkoba itu diungkap sejak 27 hingga 31 Agustus 2020. Selain 2 warga Tanjungbalai yang ditangkap Satresnarkoba, 2 pelaku ditangkap Polsek Torgamba dan 1 ditangkap Polsek Kotapinang di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Tim Polsek Torgamba menangkap APA (37), warga Cikampak Pekan, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba dan KP (31), warga Dusun Cindur Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Labusel.

Kemudian tambahnya, Polsek Kotapinang menangkap tersangka BH (41), warga Dusun Karangsari Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Labusel. Dari ketiganya diamankan barang bukti sabu 204,77 gram.

"Terhadap 5 tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 subsider pasal 112 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," sebut Deni. (BR6/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru