Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Kejari Labuhanbatu Eksekusi Terpidana Surat Palsu

Redaksi - Kamis, 03 September 2020 13:28 WIB
491 view
Kejari Labuhanbatu Eksekusi Terpidana Surat Palsu
Foto: Dok/Andri Rico Manurung
DIEKSEKUSI: Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Maulitasari Siregar SH dan Andri Rico Manurung SH mengeksekusi terpidana surat palsu, Yanuari Pangaribuan didampingi istrinya, ke Lapas Rantauprapat, berdasarkan putusan Mahkamah
Rantauprapat (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu mengeksekusi terpidana surat palsu atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Yanuari Pangaribuan (58) ditangkap Jaksa Maulitasari Siregar SH dan Andri Rico Manurung SH dibantu tim tindak pidana umum, dari rumahnya di Jalan By Pass Dusun IV, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (2/9) sekira pukul 15.00 WIB.

"Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Yanuari Pangaribuan yang dipidana sebagaimana dimaksud pada pasal 263 ayat 2 KUHP, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 142 K/Pid/2020 tanggal 7 Juli 2020," kata Kajari Labuhanbatu, Kumaedi SH kepada SIB, melalui WhatsApp.

Putusan MA menyatakan, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat tanah palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, dan menimbulkan kerugian bagi orang dan dipidana penjara selama 1 tahun.
Kajari Kumaedi menyebut, terpidana dijemput dari rumahnya setelah 3 kali dipanggil untuk melaksanakan putusan MA, tapi tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan dan selalu berupaya menghindari pelaksanaan eksekusi.

Menurut jaksa Maulita dan Andri Rico Manurung, isteri terpidana, boru Simarmata sempat menghalang-halangi tim jaksa saat melakukan penangkapan terhadap suaminya, Yanuari Pangaribuan.

"Isteri terpidana sempat marah-marah. Biasalah, ribut-ribut tidak menerima kenyataan. Tapi (akhirnya) tenang dan kondusif, setelah kita beri penjelasan kepada istrinya dan warga setempat. Istrinya juga ikut mengantar suaminya ke Lapas," sebut Andri Rico.
Kemudian, setelah terpidana mandi dan berkemas, langsung dibawa menggunakan mobil kejaksaan dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat, sekira pukul 17:00 WIB. (BR6/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru