Lubukpakam (SIB)
Dendam sering disebut, bahwa keluarga dan rumah orangtuanya digunakan sebagai transaksi dan pesta narkoba, pemain seni kuda kepang berinisial M (25), warga Dusun I Desa Tanjungsiporkis Kecamatan Galang, nekad membunuh pelajar kelas II SMP, Nick Wilson (13) di pinggir Sungai Merah yang berada di Desa Seimerah Kecamatan Tanjungmorawa.
Paparan kasus pembunuhan itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK bersama Ketua Komnas PA (Perlindungan Anak) Arist Merdeka Sirait didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK, Rabu (2/9) di Aula Tribrata Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam.
Terkait kasus pembunuhan itu, Polresta Deliserdang mengamankan 3 tersangka, berinsial M, tersangka yang menjual sepedamotor korban berinsial E (34), warga Dusun I Desa Tanjungsiporkis Kecamatan Galang dan B (27), warga Dusun II Desa Bangunrejo Kecamatan Tanjungmorawa.
Barang bukti yang diamankan adalah goni tempat membuang mayat korban, batu pemberat sekira 15 Kg, tali tambang, celana pramuka, kaos hitam abu-abu, cincin karet, sepasang plat nomor sepedamotor korban dan kap (tebeng) kunci kontak sepedamotor. Sedang, sepedamotor korban sudah dijual kepada orang lain dan kini masih dalam pencarian.
Tersangka M dijerat melanggar pasal 338 jo 340 KUHPidana, sedang tersangka E dan B dijerat melanggar pasal 480 KUHPidana.
Petugas yang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan orang-orang terdekat korban, diketahui pembunuhan itu dilakukan tersangka M yang sudah kabur ke Desa Tabuyung Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bekerja di PT AS.
Tekab Sat Reskrim bersama keluarga tersangka, selanjutnya menjemput tersangka di simpang jembatan merah Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Madina, Sabtu (29/8) pukul 15.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, korban yang mengendarai sepedamotor Yamaha Jupiter Z bertemu dengan tersangka M yang sedang membawa goni dan tali untuk mengambil ubi, Sabtu (15/8) pukul 09.00 WIB. Saat ditawarkan korban tumpangan sepedamotor, tersangka dibonceng ke arah Tanjungmorawa.
Tiba di jembatan Permina, tersangka meminta kepada korban agar berhenti sejenak ke bawah, yaitu dipinggir sungai merah dengan alasan hendak buang air kecil. Saat korban duduk di atas batu besar di pinggir sungai, tersangka langsung menjerat leher korban dengan tali. Tindakan itu membuat korban melawan, namun tersangka memperketat jeratan tali hingga korban kritis.
Selanjutnya, tersangka memukulkan batu yang ada dipinggir sungai kebagian kepala korban, hingga tidak bernyawa lagi. Jenazah korban, selanjutnya dimasukkan ke dalam goni setelah dimasukkan batu 15 Kg sebagai pemberat dan dibuang ke sungai.
PEMBUNUHAN BERENCANA
Sementara Ketua Komnas PA (Perlindungan Anak) Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah wartawan mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polresta Deliserdang, mengungkap kasus pembunuhan yang sebelumnya terungkap temuan mayat tanpa identitas.
Menurutnya, pembunuhan terhadap anak di bawah umur itu adalah suatu tindakan pembunuhan berencana karena sebelumnya tersangka sudah mengenal dekat dengan korban. Dia berharap, tim penyidik Polresta Deliserdang, satu pemahaman dengan Komnas PA kasus pembunuhan itu adalah berencana.
Komnas PA akan tetap mengawal dan memastikan tindakan pembunuhan itu adalah perbuatan yang direncanakan hingga ke Persidangan dikuatkan dengan alat bukti yang dijerat dan akan divonis sesuai pasal 340 KUHPidana. (T03/a)