Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Pemilik Sabu Divonis 5 Tahun di PN Simalungun

Redaksi - Kamis, 17 September 2020 17:26 WIB
286 view
Pemilik Sabu Divonis 5 Tahun di PN Simalungun
Foto SIB/Roida Siahaan
Terdakwa Miskun mendengarkan vonis hakim di sidang online  PN Simalungun, Rabu (16/9) dikawal petugas Helmy Telaumbanua SH. 
Simalungun (SIB)
Terdakwa Miskun (55), warga Huta Bukit Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi divonis jadi 5 tahun denda Rp 900 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut diucapkan Hendrawan di sidang online PN Simalungun, Rabu (16/9).

Sebelumnya, Jaksa Barry Sugiarto Sihombing SH menuntut pidana penjara selama 4,5 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan. Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa memohon agar hukumannya diringankan dan kenyataannya hakim menaikkan hukuman terdakwa.

Terdakwa Miskun dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun Andi Nainggolan, Efraim Purba dan A Tampubolon Rabu, 15 April 2020 di dalam gubuk Kampung Korem Jawa Maraja.

Siang itu, terdakwa mendatangi gubuk untuk membeli sabu dari Poltak seharga Rp100 ribu. Usai memberikan sabu kepada terdakwa, Poltak permisi sebentar keluar dari gubuk dan seketika itu, terdakwa ditangkap polisi.

Petugas menyita sepaket sabu dalam kotak rokok Magnum blue yang sempat dibuang terdakwa Miskun. Kepada petugas, terdakwa mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Poltak. Sedangkan pipet, bong dari botol Aqua dan kaca pirex yang disita dari dalam gubuk diakui terdakwa milik Poltak.

Atas vonis tersebut tesebut, terdakwa didampingi Pengacara Sintong Sihombing dari Posbakum PN Simalungun dan juga jaksa diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir, menerima atau menyatakan banding.

DITUNTUT
Sementara itu, KL alias Kopral (32) dan R (30), keduanya warga Tebing Tinggi , terbukti menadah satu sepeda motor dan satu HP hasil kejahatan, masing-masing dituntut 3 tahun penjara di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (16/9).
Jaksa Juna Karokaro SH dalam tuntutannya mengatakan, perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa, Sabtu 4 April 2020 di lokalisasi WTS Bukit Maraja Simalungun.

Sepeda motor dan HP yang ditadah kedua terdakwa dari terdakwa Muhammad Aldi (19) dan RBP (13), keduanya sudah dihukum adalah milik korban Canda Prayoga (13) yang dicuri oleh terdakwa setelah membunuh korban di perkebunan karet PTPN III Bangun.
Kedua terdakwa membeli HP Rp 850 ribu dan satu sepeda motor seharga Rp 1.750.000. Kedua terdakwa menurut jaksa bersalah melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP.

Didampingi Pengacara Sintong Sihombing SH ,keduanya memohon agar hukumamnya diringankan hakim.Untuk mendengar vonis Majelis Hakim diketuai Hendrawan Nainggolan , sidang ditunda hingga Rabu mendatang. (S03/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru