Medan (SIB)
Jenry Heriono Panjaitan (43), Pembantu Kepala Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparan Perak didakwa bersama-sama dengan Kiki Kusworo alias Kibo karena telah menguasai narkotika jenis sabu seberat 64 gram. Sidang beragendakan dakwaan sekaligus menghadirkan 2 saksi dari personel Polda Sumut, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9) sore.
Dalam kesaksiannya, penangkapan itu berawal dari undercover by (penyamaran) polisi dari Mapolda Sumut dalam pembelian 1 ons sabu, berdasarkan informasi masyarakat sehingga ditangkap Kiki Kusworo alias Kibo.
"Awalnya kami menangkap Kiki, dan dilakukan pengembangan dan dia mengaku, hanya kurir dengan upah Rp 2 juta dan barang yang dipegangnya seberat satu ons itu milik Jenry. 'Punya Panit ini'," ujar saksi polisi itu.
Lalu dalam penjelasannya di hadapan Majelis Hakim diketuai Safril Batubara, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa, saat dilakukan pengembangan, Jenry pun ditangkap petugas di sebuah warung kopi.
"Jenry mengaku, barang itu didapat dari Kanit Polsek Hamparan Perak berinisial BP. Dari pengakuannya uang Rp 40 juta untuk 1 ons sabu itu diberi ke kanit seluruhnya," kata saksi polisi ini lagi.
Mendengar hal tersebut Hakim Ketua Safril pun menanyakan kepada saksi mengapa Kepala Unit (Kanit) Polsek Hamparan Perak itu tidak dijadikan tersangka.
"Lalu kenapa itu ga ditangkap?" tanya hakim kepada saksi polisi yang langsung dijawab saksi. "Sudah pak, sudah sempat ditahan, tapi untuk tersangkanya kami tidak tau," katanya.
Hakim kembali menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska dari Kejatisu soal mengapa tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Bu jaksa, kenapa ini tidak dijadikan tersangka? Kan kalau dijadikan tersangka ini bisa dilakukan pengembangan," kata Hakim Syafril Batubara.
Namun jaksa berkilah, SPDP-nya belum diterima pihak kejaksaan. "Maaf pak hakim, SPDP-nya belum kami terima," kilah Siska kepada hakim.
"Kalian kan berhak untuk menetapkan tersangka, gimana sih bu jaksa. "Kalau begini kan terhenti perkaranya, coba kalian teruskan, inikan bisa tau siapa bandarnya," kata hakim.
Kemudian hakim menanyakan kepada saksi dari mana barang tersebut diperoleh, saksi menjawab tidak tahu. "Kan, kalau dikembangkan bisa tau ini dari mana, apakah ini barang tangkapan yang dijual lagi atau bagaimana. Gak jelas kalian," kata hakim.
Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Dikutip dari dakwaan JPU Fransiska perkara ini bermula Jumat (28/2) pagi, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo Alias Kibo hendak memesan narkotika jenis sabu.
Sore harinya, Kiki menjumpai informan yang merupakan polisi di satu warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp 42 juta.
Kemudian, para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Kiki dan langsung diinterogasi dan mengatakan, barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak.
"Saya peroleh dari Jenry pak" dan langsung dibawa oleh Kiki ke sebuah warung kopi. Sesampainya di sana, Kiki menunjuk ke arah Jenry dan mengatakan "Itu pak Panit".
Selanjutnya, dilakukan interogasi dan dua orang terdakwa itu beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peran saksi Kiki Kusworo Alias Kibo adalah orang yang menerima narkotika jenis sabu dari terdakwa untuk dijual seharga Rp 42 juta, sedangkan terdakwa adalah orang yang menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp 40 juta.
Adapun keuntungan yang terdakwa Kiki peroleh sebesar Rp. 2.000.000 apabila berhasil menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di luar sidang, JPU Siska saat dikonfirmasi tentang hakim minta Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, BP menjadi tersangka, Siska hanya menjawab, saat ini belum menerima SPDP atas nama yang bersangkutan.
"SPDP-nya sampai saat ini belum kami terima," kata Siska sambil berjalan cepat menuju ruang tunggu Jaksa.
Anehnya lagi, dalam persidangan ini terpantau kalau Siska, jaksa Kejatisu ini yang memiliki berkas, namun justru Chandra Naibaho, jaksa Kejari Medan yang membacakan dakwaan. (M14/c)