Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Hakim PN Medan Vonis 18 Tahun Penjara Terdakwa Kasus 2 Kg Sabu

Redaksi - Selasa, 20 Oktober 2020 17:59 WIB
513 view
Hakim PN Medan Vonis 18 Tahun Penjara Terdakwa Kasus 2 Kg Sabu
Internet
PERSIDANGAN terdakwa digelar online di Ruang Cakra 6 PN Medan. Senin (19/10). Dalam persidangan ini, kurir sabu 2 kg divonis 18 tahun penjara.
Medan (SIB)
Kurir 2 kg sabu, Fera Feri dijatuhi hukuman 18 tahun oleh majelis hakim diketuai Riana Pohan dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10).

"Menghukum terdakwa Fera Feri dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,"ucap hakim Riana Pohan.

Hakim pada amar putusan menyatakan, terdakwa warga Jalan Klambir V Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal Deliserdang itu terbukti sebagai perantara sabu. Ia ditangkap pada Januari 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar hakim.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Sinurat menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Pak Hakim," kata terdakwa. (M14/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru