Simalungun (SIB)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Roziyanti didampingi hakim anggota, Aries Ginting dan Mince Ginting menjatuhkan putusan terhadap Esterlan br Sihombing (80) dengan vonis, bahwa penuntutan jaksa tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara", di sidang online pengadilan itu Rabu (21/10).
Menjawab pertanyaan wartawan terkait vonis hakim usai persidangan, Aries K Ginting, selaku humas menjelaskan, makna amar putusan hakim tersebut. Artinya penuntutan jaksa terlalu dini (premature) belum waktunya, karena masih menunggu perkara lainnya terkait kasus ini (perdata) yang sedang menunggu kepastian hukum, sambil menegaskan, jika putusan hakim terhadap terdakwa Esterlan br Sihombing bukan vonis bebas.
"Meski demikian, atas putusan tersebut tim jaksa bisa mengajukan kasasi," jelasnya.
Kasi Pidum Irvan Maulana SH didampingi Jaksa Barry Sugiarto Sihombing SH kepada sejumlah wartawan siang itu menjelaskan, sikap jaksa atas putusan hakim.
"Atas putusan hakim, kami akan melaporkan kepada pimpinan dan berkoordinasi untuk menentukan sikap. Karena diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir, menerima ataupun mengajukan upaya hukum kasasi," jelas Irvan.
Sebelumnya, nenek berusia 80 tahun ini, Esterlan br Sihombing warga Huta III Simangonai Nagori Jawa Baru Kecamatan Hutabayu dituntut pidana selama 3 bulan, tapi hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan.
Nenek yang telah berusia lanjut itu dinyatakan bersalah melakukan pencurian 3 ton sawit dan dipersalahkan melanggar pasal 362 KUH Pidana.
Dalam perkara itu buah sawit yang dipanen nenek Esterlan berasal dari lahannya. Tapi tanpa sepengetahuan terdakwa, ternyata lahan sawit sudah beralih kepada Edy Ronald Simbolon SE yang disebut sebut dijual putri (anak perempuan terdakwa).
“Terdakwa Esterlan br Sihombing, sebelumnya telah mengajukan gugatan perdata ke PN Simalungun terkait kepemilikan lahan sawit seluas 3000 meter persegi dengan No. Perkara 95/Pdt G/2019/PN Sim, dan sekarang masih dalam upaya hukum banding,†sebut Humas Aries K Ginting. (S03/d)