Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Kampak Korbannya Berulangkali Dituntut 6 Tahun Bui

Redaksi - Sabtu, 24 Oktober 2020 11:49 WIB
391 view
Kampak Korbannya Berulangkali Dituntut  6 Tahun Bui
Foto/ay
Pembacaan tuntutan jaksa 6 tahun terhadap terdakwa Putra disidang Online.
Simalungun (SIB)
AS alias Putra (23), warga Huta I Simpang Pete Nagori Sei Torop Kecamatan Bosar Maligas terdakwa pencoba menghilangkan nyawa Irwansyah Sitorus, dituntut 6 tahun penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (22/10).

Atas tuntutan Jaksa Ade Jaya Ismanto SH, itu terdakwa memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan dengan alasan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Di persidangan dipimpin Hakim Roziyanti SH dan dua hakim anggota Aries Ginting/Mince Ginting SH, jaksa menyebut terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Irwansyah Sitorus, gara gara buah kelapa sawit. Meski berulang kali kena kampak, saksi korban masih bernyawa.

Penganiayaan itu bermula dari pembicaraan pemilik sawit Bilmar Gultom yang mengatakan kepada saksi korban (Irwansyah) jika sawitnya hilang di belakang rumah terdakwa. Lalu Iwan dan Gultom menduga terdakwa adalah pelakunya dan melakukan berbagai investigasi.

Iwan dan Gultom mengecek ke penampungan sawit dan membenarkan jika terdakwa ada menjual sawit. Tapi terdakwa membantah ada mencuri sawit milik Gultom. Akhirnya terjadi pertengkaran dan terdakwa yang sudah emosi, Jumat 26 Juni 2020, berteriak memanggil Iwan. "Iwan Iwan sini kau biar kumatikan, sini kau Iwan biar kumatikan kau," ucap terdakwa.
Mendengar ucapan terdakwa tersebut saksi korban Iwan dengan mengendarai sepeda motor langsung mengejar terdakwa dan saat berada di pinggir jalan dekat dengan rumah terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan seketika itu juga terdakwa mengampak bagian kepala saksi korban yang saat itu masih berada di atas sepeda motor.

Saat kampak kembali diayunkan berhasil dipegang korban, tapi saat terlepas terdakwa kembali mengampak lagi bagian bawah ketiak korban kemudian saksi korban melompat dari sepeda motornya dan berlari akan tetapi saat saksi korban terjatuh terdakwa kembali mengampak kaki sebelah kanan korban.

Saat saksi korban berdiri terdakwa kembali mengampak punggung saksi korban lalu saat saksi korban berlari hendak menuju ke rumah saksi Sudirman Saragih alias Pak Jon saksi korban kembali terjatuh dan terdakwa kembali mengampak bagian bokong korban dan saat saksi korban berbalik terdakwa kembali mengampak tubuh saksi korban secara membabi buta dan berulang-ulang selanjutnya saksi Sudirman Saragih alias Pak Jon datang dan menarik serta memeluk tubuh terdakwa.

Saksi Sudirman dengan dibantu oleh warga sekitar menarik kampak dari tangan terdakwa. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka sesuai visum dokter dari RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran.

Jaksa mempersalahkan terdakwa melanggar pasal 338 jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Untuk mendengarkan putusan hakim, sidang ditunda hingga Rabu depan. (S03/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru