Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Coba Perkosa Nenek 71 Tahun, Seorang ABG Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Simalungun

Redaksi - Selasa, 03 November 2020 18:02 WIB
550 view
Coba Perkosa Nenek 71 Tahun, Seorang ABG Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Simalungun
Internet
Ilustrasi Persidangan
Simalungun (SIB)
Anak baru gede (ABG) berinisial S (16) warga Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, terbukti mencoba memperkosa nenek Tumini (71) nama palsu, dituntut 4 tahun penjara di sidang online dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Simalungun Senin (2/11).

Perbuatan tersebut menurut jaksa Dedy Candra Sihombing SH dilakukan terdakwa Senin 5 Oktober 2020 pukul 19.30 WIB di dalam rumah korban yang sekampung dengan terdakwa.

Sore itu terdakwa baru saja menonton film porno di handphone milik temannya. Lalu timbul birahinya dan terdakwa teringat dengan nenek Tumini yang tinggal sendiri di rumahnya. Selanjutnya terdakwa menuju rumah korban yang kebetulan pintu dapur tidak terkunci .

Begitu masuk, terdakwa langsung memulas kedua tangan dan menjambak rambut korban hingga terjatuh ke lantai. Korban menjerit minta tolong namun tidak ada yang mendengar. Merasa kalap lalu terdakwa meninju mata kiri korban dan memukulkan batu padas ke bagian paha korban yang dalam kondisi telungkup dan tidak berdaya.

Sebelum melarikan diri, terdakwa sempat menggesek-gesekkan bagian sensitifnya ke punggung korban kemudian meninggalkan korban.

Jaksa mempersalahkan perbuatan terdakwa melanggar pasal 285 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP jo UU No 11 tahun 2012 tentang sistim Peradilan Pidana Anak.

Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak mau lagi menonton film porno.

Untuk mendengar vonis, sidang dipimpin hakim tunggal Yudi Darma SH dibantu panitera Apollo Manurung, dibuka kembali pada Senin (9/11) . (S03/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru