Medan (SIB)
Kepala Desa (Kades) Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, HP menjalani sidang perdana via video call (vc) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11) sore. Dia didakwa melakukan pemerasan dengan menggunakan jabatan sebesar Rp 5 juta terhadap Lenni Idawati (korban).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Simatupang, pada Mei 2020, Lenni Idawati selaku Kaur Pemerintahan Desa (Pemdes) Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba, dipanggil terdakwa HP ke ruang kerjanya. Lalu, terdakwa mengatakan bahwa pada Juni 2020, SK Kaur akan berakhir dan posisi Lenni akan digantikan orang lain.
Mendengar itu, Lenni memohon agar jangan diberhentikan karena anaknya masih kelas 1 SMA. Lenni meminta, jika diberhentikan, dia berharap tunggu anaknya tamat sekolah. Pertimbangan lain, karena Lenni merupakan seorang janda. "Tolonglah bang saya pun jandanya siapa lagi nanti yang menafkahi keluarga saya," ucap JPU menirukan ucapan Lenni.
Namun, terdakwa tetap ingin memberhentikan Lenni. Selanjutnya, terdakwa meminta bila ingin kontraknya diperpanjang hingga Desember 2020, maka Lenni harus memberikan uang sebesar Rp 5 juta. Lenni meminta dikurangi, tapi, terdakwa ngotot uang itu tetap tidak bisa dikurangi.
Pada 6 Juli 2020, Lenni kembali dipanggil terdakwa ke ruangannya untuk menandatangani surat pernyataan. Surat itu berisi bahwa Lenni akan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kaur Pemdes Tanjung Purba pada Januari 2021 tertanggal 5 Juli 2020.
"Apabila Lenni tidak menandatangani surat pernyataan tersebut, maka jabatan Kaur Pemdes tidak akan diperpanjang. Setelah itu, pada Selasa tanggal 7 Juli 2020, terdakwa mengatakan kepada Lenni agar segera menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta," pungkas Novi di hadapan majelis hakim yang diketuai Elirwaty.
Lenni tetap memberi harapan ke terdakwa, dengan mengatakan akan mengusahakan uang yang diminta. Merasa curiga, Lenni mendatangi Polsek Lubukpakam. Lenni menceritakan perihal dirinya dimintai uang Rp 5 juta untuk perpanjangan kontrak kerjanya.
Pada tanggal 11 Agustus 2020 sekitar jam 11.30 WIB, terdakwa menanyakan kembali soal uang tersebut. Lenni menyebutkan bahwa uang sudah ada dan dirinya diminta untuk mengantarkan ke rumah terdakwa. Setelah sampai ke lokasi, Lenni langsung menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa.
Lalu, Lenni kembali ke Kantor Desa untuk melakukan pekerjaan. "Tak berapa lama, petugas kepolisian yang sebelumnya menerima informasi melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa Hendri Purba serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 5 juta," ujar JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (M14/f)