Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Cabuli Gadis Cilik, 3 Terdakwa Diadili di PN Simalungun

Redaksi - Kamis, 12 November 2020 17:36 WIB
457 view
Cabuli Gadis Cilik, 3 Terdakwa Diadili di PN Simalungun
Internet
Ilustrasi cabul
Simalungun (SIB)
Perkara JFP alias Pak Tomi (45), JFD alias Pak Kentung (47) dan WK alias Lelek (21) ketiganya warga Raya Kahean Simalungun, yang didakwa Jaksa Devica dan Fransiska SH mencabuli seorang gadis cilik kurang cerdas sebut saja namanya Tini (11), disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (11/11).

Ketiga terdakwa diadili dalam tiga berkas terpisah oleh Majelis Hakim diketuai Hendrawan Nainggolan SH.
Menurut jaksa, percabulan itu dilakukan para terdakwa, Mei 2020 di perladangan kelapa sawit di pinggir sungai dan di dalam gubuk yang ada di Raya Kahean Simalungun.

Para terdakwa mengetahui, jika saksi korban memiliki ketertinggalan mental yakni kurang cerdas. Ketika melihat korbannya sedang mencari berondolan sawit di perladangan kelapa sawit dalam waktu yang berlainan, lalu para terdakwa membujuk korban sambil memberi uang Rp 5000.

Kemudian terdakwa, Pak Tomi mengajak korban ke pinggir sungai Bah Bolon dan mencabulinya. Terdakwa Lelek mencabuli korban yang sama di bawah pohon kelapa sawit di perladangan Bah Salukkung dan terdakwa Pak Kentung mencabuli korban di dalam gubuk Bah Silokkung.

Hasil Visum dr Martha Silitonga SpOG pada RSU Dr Djasamen Saragih No. 4973/VI/UPM/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 menyimpulkan korban Tini sudah tidak perawan lagi.

Para terdakwa dijerat jaksa melanggar pasal 81 dan pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu) No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU RI No 17 tahun 2016 tentang pengganti Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Persidangan atas perkara ini digelar secara online dan tertutup untuk umum.Untuk mendengar keterangan saksi-saksi, sidang ditunda hingga pekan depan. (S03/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru