Medan (SIB)
MAA alias Toni (33) mengakui membunuh seorang penjual kerupuk jangek (korban) yang belum diketahui identitasnya (Mr X). Ternyata, alasan pria 33 tahun itu membunuh karena capek dituduh maling oleh warga sekitar Gang Bahagia Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai.
"Capek aku bang dituduh maling, makanya kumatikan dia (korban)," ucap terdakwa Toni saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih dalam sidang via video call di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/11) sore.
Dijelaskan terdakwa, di daerah sekitar rumahnya, sering terjadi kemalingan. Para warga, lanjutnya, menuduh terdakwa sebagai pelakunya. Terdakwa juga dicap sebagai penjahat berat dan maling kelas kakap oleh warga sekitar.
"Di daerah rumahku sering kemalingan. Aku sering dituduh maling aja Bang," jelasnya. Mengaku capek dituduh seperti itu, terdakwa melihat korban melintas. "Lewat korban, baru saya bilang maling: 'Kau botot, botot di sini. Hilang barang semalam'. Baru kumatikan," pungkas terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih menjelaskan, kasus itu bermula Kamis, 12 Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa berada di rumah, melihat korban berjalan kaki mau melewati depan rumah terdakwa.
"Lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil pisau belati yang ada di dinding rumah dan memegang pisau di tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari rumah dan memanggil korban “sini kau, kau mau mencuri ya†sehingga korban mendatangi terdakwa lalu terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam rumah dan terdakwa menutup rumah, di mana posisi terdakwa dan korban berhadapan dengan mempergunakan tangan kiri terdakwa menampar pipi kanan korban," jelas Jaksa.
Setelah itu lanjut Jaksa, terdakwa mengatakan kepada korban “kau mau maling ya†lalu korban menjawab “aku tidak maling Bang†sambil terdakwa tetap memegang pisau di tangan kanan terdakwa. Kemudian terdakwa menyuruh korban jongkok lalu membesetkan leher korban sebanyak satu kali dengan menggunakan pisau hingga leher korban mengeluarkan darah. Terdakwa menyuruh korban kembali telungkup sambil mengatakan “jangan teriak kauâ€.
"Setelah terdakwa telungkup diatas lanti lalu terdakwa mengikat kedua tangan korban ke belakang dan kedua kaki korban dengan menggunakan tali wayar listrik. Kemudian dengan tangan kiri terdakwa menarik rambut korban ke belakang lalu menggorok leher korban berulang kali, hingga leher korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa melihat sekelilingi rumah terdakwa setelah situasi aman," ucap Jaksa.
Kemudian terdakwa menarik tubuh korban keluar dari dalam rumah dan menyeret sampai ke sungai Denai. Lalu terdakwa menenggelamkan / menghanyutkan tubuh korban. Setelah tubuh korban hanyut, terdakwa pergi dari Sungai Denai dan kembali ke rumahnya membersihkan darah korban yang berserakan di lantai dan membuang baju-baju korban ke Sungai Denai.
"Atas perbuatannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 dan atau 338 ayat 1 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana," pungkas Jaksa.(M14/a)