Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Pedagang Nyambi Jurtul KIM Ditangkap Polisi

Redaksi - Senin, 23 November 2020 17:34 WIB
438 view
Pedagang Nyambi Jurtul KIM Ditangkap Polisi
Internet
Ilustrasi
Sibolga (SIB)
Seorang pedagang berinisial H (25) warga Jalan Dame Sibolga yang nyambi sebagai juru tulis (Jurtul) judi tebak angka online jenis KIM ditangkap polisi di warung tuak di Jalan Pipit Sibolga.

Polisi menyita barang bukti berupa kertas bertuliskan angka pasangan, HR, pulpen, uang Rp62.000 dan ATM.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin dalam relisnya, Minggu (22/11) mengatakan semula polisi menerima informasi ada masyarakat yang melakukan perjudian.

Tiba di lokasi yang diinformasikan, Rabu (18/11) polisi melihat tersangka di dalam warung tuak lalu diamankan.

"Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti dan selanjutnya tersangka dibawa ke kantor polisi," katanya.

Tersangka mengaku, melakukan perjudian online dengan memesan atau mengirim angka pasangan secara pribadi dan juga menerima bila ada orang lain yang memesan angka.

"Omset tersangka mencapai Rp100 ribu," katanya seraya menambahkan saat ini tersangka sudah ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan. (G03/c)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru