Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Nyambi Jual Sabu, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi

Redaksi - Rabu, 25 November 2020 17:58 WIB
440 view
Nyambi Jual Sabu, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi
Internet
Ilustrasi
Sibolga (SIB)
Seorang nelayan berinisial C (30) warga Gang Sihopohopo Sibolga ditangkap polisi dalam kasus sabu. Petugas menyita barang bukti sabu 0,26 gram dari tersangka berikut kotak rokok dan HP.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin dalam relisnya, Selasa (24/11) mengatakan, semula polisi menerima informasi ada masyarakat memiliki sabu.

Tiba di lokasi, Senin (16/11) polisi melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan jongkok di tepi jalan depan rumah warga lalu dilakukan penggeledahan.

"Setelah polisi menemukan barang bukti, tersangka selanjutnya dibawa ke kantor polisi dan di tes urine hasilnya positif mengandung amphetamine," katanya.

Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya dan saat ditangkap ia menunggu calon pembeli.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di RTP Polres Sibolga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya. (G03/c)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru