Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 September 2025

Gelapkan Sarang Walet, Seorang Wanita Diamankan Tim Jatanras Polrestabes Medan

Redaksi - Kamis, 17 Desember 2020 17:29 WIB
597 view
Gelapkan Sarang Walet, Seorang Wanita Diamankan Tim Jatanras Polrestabes Medan
Foto SIB/Roy Damanik
DIAMANKAN: Tersangka penggelapan sarang walet berinisial AL diamankan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan berikut barang buktinya, Rabu (16/12).
Medan (SIB)
Seorang wanita berinisial AL (27) warga Jalan Pendidikan Gang Madinah Dusun II Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Delisersang diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan karena menggelapkan sarang walet.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra kepada wartawan, Rabu (16/12) sore mengatakan, terungkapnya aksi kejahatan tersangka berawal ketika pihak PT Anugerah Walet Jaya menerima laporan dari securiti perusahaan, Safiana Zebua yang menyebutkan, dia menemukan sarang burung walet yang sudah dicuci di dalam jaket AL.

"Pihak perusahaan kemudian memboyong tersangka berikut barang bukti 2 ons sarang walet ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut," ujar Kanit Pidum.

Dari hasil interogasi sambungnya, tersangka yang merupakan pekerja di perusahaan sarang walet yang berlokasi di Jalan Besar Tembung Komplek Mega City Blok B 11-21, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut mengaku mengambil sarang walet saat bekerja seperti biasanya.

"Dari pengakuan AL, sarang walet itu rencananya hendak diberikan kepada Napi (karyawan perusahaan) agar dijual di luar pabrik. Tersangka juga mengaku bekerja sama dengan beberapa temannya," terangnya.

Lanjut Yunnan, sementara pihak perusahaan menduga jika tersangka yang sudah bekerja di lokasi selama 6 bulan itu kerap menggelapkan sarang walet saat bekerja, sehingga perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 50 juta lebih.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHPidana sebagaimana yang dimaksud dengan penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara selama 4 tahun," tegasnya mengakhiri. (M16/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ismail Pimpin PKS Deliserdang

Ismail Pimpin PKS Deliserdang

Lubukpakam(harianSIB.com)Ismail ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Deliserdang periode 202