Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Cabuli Gadis Cilik, Pria Beristri Dituntut 10 Tahun Denda Rp 60 Juta

Redaksi - Jumat, 18 Desember 2020 13:40 WIB
337 view
Cabuli Gadis Cilik, Pria Beristri Dituntut 10 Tahun Denda Rp 60 Juta
Foto Istimewa
Ilustrasi cabuli 
Simalungun (SIB)
AR alias Arman (22) pria beristri penduduk Huta VII Lamidor Nagori Tanjung Hataran Kecamatan Bandar Huluan, terdakwa mencabuli Tini (13) nama samaran, dituntut Jaksa Devica Oktaviniwaty SH 10 tahun penjara denda Rp 60 juta subsider 6 bulan di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (17/12).

Perbuatan cabul tersebut, menurut jaksa, dilakukan terdakwa sebanyak empat kali di tempat berbeda, yakni Kamis 30 Juli 2020 pukul 21.00 Wib di perkebunan karet Afdeling II PTPN II Bandar Betsy.

Kejadian kedua, Jumat 7 Agustus 2020 pukul 18.00 Wib di Bandar Huluan, ketiga Rabu 12 Agustus 2020 pukul 22.30 Wib di perladangan milik mertua terdakwa di Kampung Lamidor dan keempat kalinya, Sabtu 15 Agustus 2020 pukul 22.30 Wib di dalam rumah kosong di Negeri Lawan Nagori Dolok Hataran Kabupaten Simalungun.

Dengan bujuk rayu dan janji-janji bohong, terdakwa melakukan percabulan kepada korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban menjadi tidak gadis lagi, sesuai hasil visum dr Martha Silitonga SpOG tanggal 9 September 2020 di RSUD dr Djasamen Saragih P Siantar.

Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan sebagai UURI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan PP Pengganti UU No 1 tahun 2016 UURI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungam Anak.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya memohon agar hakim meringankan hukumannya. Untuk pembacaan vonis, sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Hendrawan Nainggolan SH ditutup dan dilanjutkan, Kamis depan. (S03/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru