Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Juni 2025

Buka Jasa Open BO, 2 Muncikari dan 9 Perempuan Diamankan Polisi

Redaksi - Selasa, 22 Desember 2020 17:17 WIB
575 view
Buka Jasa Open BO, 2 Muncikari dan 9 Perempuan Diamankan Polisi
Foto: Dony Indra Ramadhan
Dua muncikari di Bandung diamankan gegara buka jasa open BO 
Bandung (SIB)
Polisi membongkar praktik prostitusi online di sebuah apartemen di Bandung. Dua orang muncikari ditangkap.
Kasus itu terbongkar usai personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menerima laporan adanya praktik esek-esek di dua tower berbeda apartemen tersebut. Kasus itu terungkap, Sabtu (12/12) lalu.

"Kemudian didapatkan di sebuah apartemen salah satu tower, ditemukan orang yang sedang berbincang-bincang pada saat itu akan melakukan persetubuhan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (14/12).

Ulung mengatakan, polisi lantas mengamankan dua pelaku bernama M Taufik Ismail (21) dan Deri Indriana (25). Menurut Ulung, saat kedua pelaku ditangkap, 'anak buah' keduanya belum melakukan perbuatan esek-esek tersebut.

"Pada saat pelaku diamankan di masing-masing tempat, korban (anak buah pelaku) belum sempat melayani tamunya untuk bersetubuh. Namun masing-masing tamu sudah memberikan uang jasa pelayanan BO (booking order)," tuturnya.

Selain mengamankan 2 mucikari, polisi juga mengamankan sejumlah wanita anak buah kedua muncikari itu. Ada sembilan perempuan yang turut dibawa polisi.

"Baik muncikarinya maupun wanita yang ada di situ. Jadi jumlah yang kita tangkap, muncikari ada dua orang, untuk wanitanya sembilan orang dan saat ini kita proses," katanya.

Ulung menuturkan dalam aksinya, pelaku menawarkan jasa BO terhadap konsumen melalui online.

"Pelaku menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO melalui media sosial 'MiChat'," katanya.

Atas perbuatannya, kedua mucikari dijerat Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara satu hingga empat tahun penjara. (detikcom/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru