Simalungun (SIB)
Burhanuddin alias Kompeng (26) penduduk Jalan Cempaka Huta I Nagori Pematang Simalungun terbukti mengedarkan sabu 0,10 gram divonis 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (23/12).
Vonis Majelis Hakim diketuai Roziyanti SH lebih berat 1 tahun dari tuntutan Jaksa Nova Miranda Ginting SH.Terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polres Simalungun Andi Nainggolan, Ronal H Lumbantobing dan Leonardo Silalahi, Rabu 12 Agustus 2020 pukul 21.00 Wib di Lapangan Rambung Merah Nagori Pematang Simalungun.
Para saksi yang sebelumnya sudah menerima informasi segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan bersama barang bukti sabu 0,10 gram terdakwa diserahkan ke Mapolres Simalungun untuk diproses sesuai hukum.
Majelis Hakim diketuai Roziyanti SH menyatakan satu sepeda motor Honda Supra X milik terdakwa dirampas untuk negara.Sedangkan barang bukti satu HP dan sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Atas vonis itu, terdakwa mengatakan, masih pikir-pikir 7 hari, demikian dengan jaksa.
Diganjar 4 Tahun
Sementara itu, Roly Andri (35), warga Huta I Selam II Nagori Tinjowan Kecamatan Ujung Padang terbukti memiliki sabu 0,18 gram diganjar hukuman 4 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (23/12).
Hakim dan jaksa sependapat mempersalahkan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis Majelis Hakim diketuai Roziyanti SH konform denga tuntutan Jaksa Fransiska Sitorus SH. Sesuai fakta persidangan, terdakwa ditangkap anggota Polsek Bosar Maligas, Jumat 11 September 2020 pukul 22.00 WIB di Blok Perkebunan PTPN IV Tinjowan dan dari terdakwa ditemukan satu potongan pipet berisi sabu.
Sabu tersebut dibeli seharga Rp 100 ribu dari Iyan (DPO). Saat penangkapan itu Doni (DPO) yang membonceng terdakwa berhasil melarikan diri.
Atas vonis hakim tersebut, terdakwa didampingi Pengacaranya Fransiskus Silalahi SH masih pikir-pikir 7 hari. (S03/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak