Simalungun (SIB)
Abdul Rahman alias Arman (22), penduduk Huta VII Lamidor Nagori Tanjung Hataran Kecamatan Bandar Huluan, terbukti mencabuli Tini (13) nama samaran dan dihukum 10 tahun penjara denda Rp 80 juta subsider 6 bulan di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (29/12).
Perbuatan cabul tersebut, menurut jaksa dilakukan pria beristri ini sebanyak 4 kali di tempat berbeda, yakni, Kamis 30 Juli 2020 pukul 21.00 WIB di perkebunan karet Afdeling II PTPN II Bandar Betsy.
Kedua, Jumat 7 Agustus 2020 pukul 18.00 Wib di Bandar Huluan, ketiga Rabu 12 Agustus 2020 pukul 22.30 WIB di perladangan milik mertua terdakwa di Kampung Lamidor dan keempat kalinya Sabtu 15 Agustus 2020 pukul 22.30 WIB di dalam rumah kosong di Negeri Lawan Nagori Dolok Hataran Kabupaten Simalungun.
Dengan bujuk rayu dan janji-janji bohong, terdakwa melakukan percabulan kepada korban. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban menjadi tidak gadis lagi, sesuai hasil visum dr Martha Silitonga SpOG tanggal 9 September 2020 di RSUD dr Djasamen Saragih P Siantar.
Hakim mempersalahkan terdakwa melanggar pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan sebagai UURI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan PP Pengganti UU No 1 tahun 2016 UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungam Anak.
Vonis Majelis Hakim diketuai Hendrawan SH tersebut konform dengan tuntutan Jaksa Devica SH. Atas vonis itu, terdakwa didampingi Pengacara Fransiskus Silalahi masih pikir-pikir 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau banding.
Dihukum 6 Tahun
Sementara itu, Samin (46), warga Veteran Lingkungan III Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok terbukti membujuk anak berbuat cabul, sebut saja Fitri (8) nama palsu, dihukum 6 tahun denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (29/12).
Menurut hakim, perbuatan itu dilakukan terdakwa, Rabu 5 Agustus 2020 pukul 11.00 Wib di teras rumah terdakwa. Ketika itu, korban disuruh ayahnya mengembalikan pompa sepeda milik terdakwa.
Kemudian terdakwa menarik kedua tangan korban dan mencabulinya. "Jangan kasitau mamak, sama bapakmu, ini om kasih uang Rp 2000," kata terdakwa.
Kemudian bersama putrinya itu, kedua orangtua korban melapor ke polisi. Terdakwa mengakui, perbuatannya dan menyatakan sangat menyesal atas kesalahannya.
Putusan Majelis Hakim diketuai Hendrawan SH dibantu Panitera P Saragih SH konform dengan tuntutan Jaksa Ade Jaya Ismanto SH. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa didampingi Pengacara Fransiskus Silalahi masih pikir-pikir 7 hari. (S03/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak